Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Tetap Bahagia

Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Tetap Bahagia

Imam Nahrawi JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang menjeratnya. Imam tak berbicara banyak mengenai materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Namun, ia mengungkapkan, masa penahanannya telah diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2020 mendatang. “Sabar dan tetap bahagia. Allah bersama kita,” ujar Imam usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12). Imam pun mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru. Tak lupa, dirinya berpesan pada Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terpilih yang akan dilantik pada Jumat (20/12) untuk bekerja dengan baik dalam mengemban amanah yang diberikan. “Selamat Natal dan Tahun Baru dan selamat atas pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK yang baru. Semoga bisa melaksanakan amanah dengan yang lebih sempurna dan lebih baik,” ucapnya. Pada kesempatan yang sama, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Shohibah Rohmah, istri Imam Nahrawi. Ia dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka sekaligus Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dijalankan Shohibah. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2019. Pemeriksaan kala itu juga dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum. Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Shohibah mengatakan hanya melengkapi berkas yang diminta penyidik. Ia mengaku lupa dengan materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia menyatakan, yang diingatnya hanyalah sang suami, Imam Nahrawi. “Saya lupa (berapa pertanyaan). Ingetnya suami aja. Terima kasih, mohon doanya buat bapak semoga segera bebas,” ucap Shohibah. Shohibah pun menolak menjawab ketika disinggung mengenai adanya aliran dana dari Miftahul Ulum. Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan hal itu langsung kepada penyidik. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebut masa penahanan Imam Nahrawi diperpanjang hingga 30 hari ke depan. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Desember 2019 hingga 24 Januari 2020 untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Yuyuk. Penetapan tersangka Imam dan Mifrahul Ulum diketahui merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Dalam konstruksi perkara, Imam Nahrawi diduga menerima suap total senilai Rp26,5 miliar sepanjang 2014-2018. Dana tersebut, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: