Pasar Malam Dilarang Beroperasi di Taman Kota

Pasar Malam Dilarang Beroperasi di Taman Kota

SUMPIUH - Taman Kota (Tamkot) Sumpiuh sebagai ruang terbuka hijau merupakan magnet bagi pemilik wahana. Keramaian taman dijadikan ajang peruntungan dalam meraup rupiah. Namun mulai 2018 ini, di Tamkot Sumpiuh tidak akan ada lagi pasar malam yang menyajikan beragam wahana hiburan masyarakat. Sebab, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang penyelenggaraan pasar malam di ruang terbuka hijau. "Kebijakan dari kabupaten, tidak diperbolehkan adanya wahana undar. Pasar malam juga lama, bisa merusak taman," tutur Camat Sumpiuh Abdul Kudus, Kamis (28/6). MENIKMATI SORE Sejumlah pengunjung sedang menikmati suasana sore hari di Tamkot Sumpiuh beberapa waktu lalu. (FIJRI RAHMAWATIRADARMAS) Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sumpiuh sedang dalam proses melayangkan surat ke kabupaten untuk mempertanyakan petunjuk teknis penggunaan taman. Sehingga secara detail dapat diketahui peruntukan tamkot tersebut. "Menjaga tujuan penataan taman, sebagai tempat berkumpulnya masyarakat, bukan untuk pasar. Artinya, DLH nantinya harus menyediakan wahana di taman kota," jelas Abdul Kudus. Beberapa hari lalu, lanjutnya, ada penyedia wahana mengajukan permohonan ijin tempat yakni Taman Kota Sumpiuh untuk pasar malam. Praktis, Pemerintah Kecamatan Sumpiuh tidak mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan pasar malam. Seperti diketahui, sebelumnya Tamkot Sumpiuh hanya sebuah lapangan. Pasar malam kerap diselenggarakan di taman yang berada di Kelurahan Kebokura tersebut. (fij/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: