Tiga Pengecer Upal di Banyumas Diringkus
Terungkap Saat Beli Rokok PURWOKERTO- Polres Banyumas berhasil meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu. Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (1/6) lalu di tempat yang berbeda. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Wakapolres Kompol Budi Harto mengatakan, terungkapnya peredaran upal ini berawal dari kecurigaan salah seorang pemilik toko di Ajibarang. Kebetulan, pemilik toko itu adalah salah seorang anggota Bhabinkamtibmas Polres Banyumas. "Pemilik toko curiga dengan uang tunai yang digunakan untuk membeli rokok. Lantaran curiga dengan keaslian uang tersebut, pemilik toko mencoba memperlambat pelaku sambil menghubungi Polres," kata dia. UPAL : Wakapolres Banyumas pimpin ekspose kasus pembuatan dan peggunaan uang palsu, dengan tiga tersangka, di halaman Mapolres Banyumas (86). (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWORADARMAS) Tim Opsnal Polres Banyumas langsung bergerak menuju lokasi. Dari lokasi, polisi mengamankan dua tersangka NHD dan RJ warga Brebes. "Berdasarkan pengakuan keduanya, uang menyerupai uang tunai Rp 100 ribu didapat dari DS di wilayah Brebes. Petugas langsung mencari keberadaan DS sesuai petunjuk dari kedua pelaku," jelas dia. Tak perlu waktu lama, petugas berhasil menangkap DS di kediamannya. Kepada petugas, DS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang di Terminal Pekalongan. "DS membeli uang palsu sebanyak Rp 10 juta pecahan seratus ribu, dengan biaya sekira Rp 3,5 juta. Uang tersebut, kemudian dijual lagi ke NHD dan RJ senilai Rp 4,5 juta," ungkap dia. Oleh RJ dan NHD, uang palsu itu dibelanjakan ke sejumlah toko kelontong mulai dari Bumiayu sampai Ajibarang. Dalam membelanjakan uang palsu ini, kedua pelaku memilih warung secara acak. "Sementara korbannya baru satu, ini masih mengembang lagi karena sudah ada beberapa uang pecahan Rp 100 ribu palsu yang dibelanjakan," tegas dia. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita tiga buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Juga sepeda motor Revo G 3987 YU yang dipakai pelaku sebagai sarana mengedarkan uang palsu. "Barang bukti lain adalah 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan uang tunai asli Rp 1,8 juta hasil kembalian belanja pelaku. Uang palsu ini, dipakai untuk membeli rokok dan kami menyita 27 bungkus rokok berbagai merk yang dibeli pakai uang palsu," sebut Budi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di balik jeruji Polres Banyumas. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 245 KUHP tentang Tindak Pidana menyimpam atau mengedarkan mata uang rupiah yang diduga palsu. (mif/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: