C1 Plano Tanpa Hologram Tidak Sah

C1 Plano Tanpa Hologram Tidak Sah

PURWOKERTO- Formulir C1 Plano yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahap penghitungan suara, harus berhologram. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki menegaskan, jika C1 Plano tidak berhologram, maka tidak sah. Hologram terdapat dipojok atas C1 Plano. Kamis (24/5) kemarin, KPU Kabupaten Banyumas melakukan penyettingan formulir C berikut turunannya. "C itu dari sertifikat sampai C1 rekapitulasi surat suara," katanya. TUNJUKAN FORMULIR C1 : Petugas KPU saat menunjukan formulir C1, kemarin. (KAMUNINGRADARMAS) Sebanyak 9.540 formulir untuk pemilihan gubernur tersebut disetting oleh petugas KPU sendiri. Agung mengatakan, formulir untuk pemilihan bupati belum datang, sehingga proses setting belum dilaksanakan. Ditargetkan formulir C Pilbup akan datang pekang depan. "Alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditargetkan datang hari Jum'at," katanya. Selanjutnya, KPU baru akan setting keseluruhan ke kotak suara. Langkah pertama, kata dia, memasukan surat suara ke sampul khusus dan disegel. Agung mengatakan, proses ini kemungkinan dilaksanakan pekan depan. Setelah setting secara keseluruhan, tahap selanjutnya yakni pendistribusian. Distribusi akan dimulai pada 3 Juni dari KPU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian 24 hingga 25 Juni distribusi dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan dari PPS ke TPS, satu hari sebelum pemungutan suara kotak harus berada di TPS. Sampai dengan Kamis (24/5), pelipatan surat suara masih berlangsung. Di hari ketiga ini, hampir 70 persen selesai dari 1.338.566 surat suara untuk Pilbup. "Dengan kerusakan surat suara kurang dari 100," katanya. Sedangkan surat suara Pilgup yang rusak, sudah dilaporkan ke provinsi. "Harapannya secepatnya dikirim pengganti," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: