Puluhan Ribu Petasan Diamankan Polisi

Puluhan Ribu Petasan Diamankan Polisi

PURWOKERTO- Operasi cipta kondisi terus digencarkan Polres Banyumas. Terbaru, Polres Banyumas berhasil mengamankan puluhan ribu petasan dari tangan penjual Selasa (15/5) lalu. Dalam ungkap kasus, Minggu (20/5), Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK mengatakan, mulanya ada informasi dari masyarakat yang menyebut ada jual beli petasan berbagai jenis di wilayah Dukuhwaluh, Kembaran. Atas informasi itu, Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 12.00 Satreskrim berhasil menangkap tersangka WRN (29) warga Dukuhwaluh di Jalan Sunan Bonang," kata dia. PETASAN : Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK tengah membuka bungkusan yang berisi puluhan ribu petasan dari tangan tersangka. (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWO/RADARMAS) Saat mengamankan tersangka WRN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam dus berisi petasan jenis Cengisan, sepeda motor dan petasan jenis Leo. "Dari tangan WRN, yang disita adalah 6 dus petasan cengis masing-masing berisi 10 ribu batang, 230 bungkus kecil petasan cengis, 102 petasan leo, kardus, tali rafia dan motor Revo nopol R 3208 TS berikut STNK," jelas dia. Setelah diamankan, tersangka WRN langsung dibawa ke Mapolres Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diintrogasi, WRN pun mengaku dari mana dia memperoleh petasan tersebut. "Kepada petugas, WRN mengaku barang tersebut dibeli dari ADS (43) warga DUkuhwaluh, Kembaran. Informasi ini langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap ADS," tegas Kapolres. Dari tangan ADS, petugas berhasil mengamankan tiga dus petasan cengis dan 840 bungkus petasan cengis ukuran 4X0,5 centimeter. Setelah ditangkap, ADS digelandang menuju Mapolres Banyumas. "Pengakuan tersangka, petasan ini dibeli dari luar daerah. Petasan ini dijual dengan harga Rp 500 ke warung pengecer," sebut dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Banyumas. Pelaku dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan UU RI dahulu No 8 tahun 1948 Subsider Pasal 187 Bis ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara," pungkas Kapolres. (mif/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: