Barang Bukti Tilang Banyak Menumpuk, Kejari Purwokerto dan Rupbasan Kewalahan Menampung
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Purwokerto kewalahan menerima barang bukti (barbuk) kendaraan bermotor masyarakat yang ditilang. Hal ini disebabkan banyaknya barbuk tilang tersebut yang tidak diambil oleh pemiliknya, sehingga terjadi penumpukan hingga membuat tempat penyimpanan tak cukup untuk menampung lagi. "Banyak sepeda motor menumpuk di parkiran Kejari, itu kendaraan barang bukti bukan milik pegawai Kejari. Di Rupbasan, juga memiliki ruang yang terbatas untuk menyimpan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Rina Virawati SH MH, kemarin. Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Purwokerto bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) membuat terobosan baru berupa aplikasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Kejaksaan dan Rupbasan (Satkerup). Aplikasi yang dicetuskan Kajari ini, resmi diluncurkan pada Rabu (2/5) kemarin di Kantor Kejari Purwokerto. Rina Vitawati SH MH mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. Juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Purwokerto. "Aplikasi ini akan mempermudah masyarakat melacak status dan letak barang bukti disimpan. Seperti barang bukti tilang, maupun barang bukti perkara pidana," kata dia. Untuk melacak barang bukti, sekarang masyarakat cukup masuk ke website resmi Kejari Purwokerto. Di bagian bawah website, ada pilihan Satkerup. "Status tilang dapat dilacak dengan memasukkan kode tilang, dan status barang bukti perkara pidana juga dapat dilacak melalui aplikasi Satkerup," jelas dia. Terpisah, Kepala Rupbasan Purwokerto Muhammad Nurseha menyatakan, dengan diluncurkannya aplikasi ini tidak ada yang perlu disesuaikan lagi. Rupbasan dan Kejari Purwokerto tinggal menerapkan dan melaksanakan saja. "Aplikasi ini sangat bermanfaat agar barang bukti tak lagi menumpuk di Kejari maupun Rupbasan, ke depan kami akan memanfaatkan bekas Lapas Purwokerto menjadi Rupbasan baru," imbuh dia. (mif/why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: