Banner v.2

Surat Edaran Terbit, Sekolah di Cilacap Tak Boleh Gelar Wisuda SD dan SMP

Surat Edaran Terbit, Sekolah di Cilacap Tak Boleh Gelar Wisuda SD dan SMP

Siswa MTs di Cilacap mengerjakan tugas yang diberikan guru.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman melarang pelaksanaan kegiatan wisuda jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Syamsul menegaskan, larangan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas beban ekonomi yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, akibat pelaksanaan wisuda yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan esensi pendidikan. 

Selain itu meningkatnya kekhawatiran akan insiden tawuran pelajar yang kerap terjadi seusai acara perpisahan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. 

Syamsul menilai, kegiatan wisuda dengan penyewaan gedung, baju toga, hingga biaya dokumentasi, cenderung mengarah pada pemborosan dan dapat menimbulkan kesenjangan sosial.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Cilacap Bolehkan Wisuda Sekolah Tanpa Bebankan Orang Tua

BACA JUGA:55 Mahasiswa STIS Kebumen Diwisuda

"Wisuda seharusnya menjadi simbol perpisahan yang sederhana, bukan ajang pamer yang membebani masyarakat. Kami ingin orang tua memprioritaskan biaya untuk kebutuhan pendidikan anak, bukan untuk acara seremoni," ujarnya.

Dalam SE yang dikeluarkan, meminta seluruh kepala sekolah untuk mengganti kegiatan wisuda dengan acara perpisahan yang sederhana, bersifat internal, dan tanpa biaya besar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap juga mengimbau, agar sekolah lebih menekankan pada nilai kebersamaan dan penghargaan atas prestasi siswa, bukan kemewahan acara.

"Insya Allah eksekutif maupun legislatif sepakat untuk tidak ada kegiatan perpisahan wisuda. Kalau nantinya ada kepala sekolah yang tetap memaksakan, apalagi sampai menimbulkan masalah, akan kami tindak tegas," ujar Syamsul.

Dia menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dan sekolah yang melanggar akan mendapatkan teguran. Dengan langkah ini, Pemkab Cilacap berharap pendidikan lebih fokus pada esensi pembelajaran, pembentukan karakter, dan penguatan nilai-nilai kebersamaan yang lebih mendalam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: