Dimanfaatkan Oknum untuk Korupsi, TP4D Dibubarkan

Dimanfaatkan Oknum untuk Korupsi, TP4D Dibubarkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin JAKARTA - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dibubarkan. Alasannya, tim kebanggaan Kejaksaan RI ini justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk korupsi. “Kami ada kesepakatan TP4P dan TP4D akan dibubarkan. Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11). Ditambahkannya, sebenarnya TP4P dan TP4D sangat bagus jika tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada juga informasi soal TP4 dijadikan tempat perlindungan oknum dalam melakukan tindak pidana korupsi. “TP4 akan segera dibubarkan. Ini tidak menyalahi hukum apa-apa. Kejaksaan kembali fokus melakukan penindakan. Untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri. Itu yang pokok,” tegasnya. Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai pembubaran TP4P dan TP4D merupakan langkah tepat. Kepada FIN Suparji mengungkapkan, kinerja yang tidak efektif dapat dilihat adanya oknum jaksa yang nakal meminta fee dalam pengawalan pembangunan proyek strategis pemerintah. Sekedar diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta pada tahun anggaran 2019. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengatakan bahwa TP4P dan TP4D dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya. Terutama dalam menjalankan tugas di lapangan. Dia merujuk kasus penangkapan jaksa yang tergabung dalam TP4D dan TP4P oleh KPK di Jogjakarta dan Solo. Penangkapan ini telah mencoreng wajah Kejaksaan. “Pada praktiknya, tim itu tidak bisa mencegah terjadinya korupsi. Malahan masih banyak yang korupsi meskipun sudah bekerja sama dengan TP4D maupun TP4P,” kata Boyamin. (lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: