Bantah AS, Indonesia Sebut Permukiman Yahudi Ilegal

Bantah AS, Indonesia Sebut Permukiman Yahudi Ilegal

JAKARTA – Indonesia menegaskan, penolakannya terhadap pernyataan Amerika Serikat (AS) yang mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat, wilayah Palestina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai, dengan dukungan itu artinya AS meninggalkan pendirian yang dipegang selama empat puluh tahun, bahwa pembangunan permukiman itu “tidak sesuai dengan hukum internasional”. “Tentunya kita tidak bisa terima karena ini bertentangan dengan hukum internasional dan bertentangan dengan seluruh resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB,” kata Retno, Selasa (19/11) Retno menyatakan, untuk menyikapi kebijakan AS itu, Indonesia yang kini duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB sedang menyiapkan langkah. “Kita sedang konsultasi apa yang akan kita lakukan mengenai isu Palestina yang semakin lama semakin suram,” ujarnya. Menurut Retno, perkembangan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun, justru tak membaik akibat sejumlah aspek negosiasi yang justru dilemahkan oleh berbagai pihak. Pasalnya, klaim AS itu menjadi kebijakan pro-Israel yang kesekian, setelah sebelumnya AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negeri Zionis itu dan menghentikan bantuan bagi Palestina. “Permukiman ilegal sudah dipreteli, status Jerusalem sudah dipreteli, masalah pengungsi juga. Pada akhirnya, apa yang tersisa untuk dinegosiasikan?,” ucapnya. Penolakan serupa juga dilayangkan Uni Eropa, yang menganggap bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Uni Eropa mendesak Israel mengakhiri kegiatan permukiman ilegalnya di wilayah Palestina. “Posisi Uni Eropa pada kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki jelas dan tetap tidak berubah. Semua aktivitas permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan itu mengikis kelayakan solusi dua negara serta prospek untuk perdamaian permanen, seperti ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini seperti dikutip Anadolu Agency, Selasa (19/11). Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengklaim wilayah permukiman warga Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak lagi dianggap tidak sah. “Setelah mempelajari seluruh perdebatan dengan seksama, AS menyimpulkan keberadaan pemukiman warga Israel di Tepi Barat sesuai dengan hukum internasional,” kata Pompeo dalam jumpa pers di Washington, seperti dilansir AFP. Pernyataan Pompeo membuat posisi AS dan sejumlah negara anggota DK PBB menjadi bertentangan. Namun, hal itu dipuji oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. “Menyatakan wilayah pemukiman Israel tidak sejalan dengan hukum internasional tidak berjalan dengan baik. Hal itu juga tidak berdampak terhadap perkembangan proses perdamaian,” kata Pompeo.(der/ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: