Gelapkan Motor, Purnawirawan Asal Ajibarang Ditangkap
BANYUMAS-Seorang purnawirawan TNI bernama Sukamto (50) warga Desa Pandansari Kecamatan Ajibarang ditangkap Satuan Reskrim Polsek Ajibarang karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditangani pihak Satreskrim Polsek Ajibarang. Kapolsek Ajibarang AKP Supardi melalui Kanit Reskrim Iptu Eddy Susianto menjelaskan, kejadian penggelapan berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam kepada Suparmin yang masih satu desa pada Kamis (6/4) lalu pukul 08.00 di rumah korban. Pelaku kemudian meminjam kembali ke tempat kerja korban pukul 18.30. "Teryata sampai malam hingga esok hari, pelaku tak kunjung pulang. Hal itu membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ajibarang. Pelaku sempat berpindah-pindah dan baru kemarin kami tangkap,"jelasnya, Rabu (7/6). Dari keterangan pelaku, lanjut Kanit Reskrim, pelaku membawa kabur sepeda motor untuk digadaikan kepada warga Sampang Cilacap dengan harga Rp 3,1 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Kami lacak dan akhirnya motor bisa ketemu. Pelaku sudah kami periksa dan kami tahan kemudian motor sudah kami amankan. Untuk selanjutnya proses hukum berjalan,"jelasnya. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP mengenai penggelapan atau penipuan.(gus/bdg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: