Proses Pelantikan Perangkat Desa Kedungurang Gumelar Tetap Berjalan
Status Perangkat Ditentukan Keputusan Pengadilan GUMELAR-Meski kasus dugaan kecurangan berupa pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar sudah dilaporkan ke pihak terkait, proses pelantikan tetap berjalan. Jika dalam pengadilan menyatakan dokumen salah satu peserta itu palsu, maka calon yang terpilih bisa gugur dan digantikan oleh calon dengan peringkat dibawahnya. Camat Gumelar Roni Hidayat menjelaskan, proses pelantikan perangkat desa sudah digelar.Adanya pengaduan dugaan kecurangan pemalsuan dokumen persyarakat tidak membatalkan penetapan dan pelantikan tersebut. Pihaknya menunggu proses hukum terkait pengaduan yang dilakukan oleh warga dan calon peserta seleksi. "Pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen tidak menggugurkan calon terpilih yang dilantik. Karena penetapan calon terpilih sudah ditanda tangani semua pihak termasuk calon peserta usi pengumuman rekap hasil nilai. Jika ditemukan adanya kecurangan, harus sesuai dengan keputusan hukum,"jelasnya. Terkait dokumen yang diduga palsu yaitu surat keterangan menjabat sebagai perangkat desa dengan masa jabatan 2008-2017, padahal diketahui hanya menjabat tahun 2015-2016. Pihak panitia melihat dokumen tersebut karena ditanda tangani dan cap RT yang bersangkutan sehingga sudah dianggap sah. "Dengan pengaduan untuk proses hukum nanti akan jelas terkait dokumen tersebut. Siapa yang buat, apakah Ketua RT menandatangai atau tidak, atau dibuat sendiri oleh calon tanpa sepengetahuan RT. Nanti polisi yang akan bekerja dengan meminta keterangan saksi dan semua pihak,"jelasnya. Untuk itu, ia berharap warga Kedungurang tetap tenang dan sabar dalam menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian. Ia juga berharap dokumen penting sebagai kelengkapan warga yang mengadu bisa lebih lengkap. "Proses hukum berjalan, warga harus tetap sabar. Kami juga akan mengawal kasus tersebut," tandasnya.(gus/bdg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: