Cabuli Balita Majikannya, Pemuda Asal Kedungbanteng Dicokok Polisi

Cabuli Balita Majikannya, Pemuda Asal Kedungbanteng Dicokok Polisi

PURWOKERTO- Perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Banyumas. Kumbang (17), bukan nama sebenarnya, tega melakukan perbuatan biadab kepada anak majikannya sendiri. Seolah lupa dengan siapa yang memberinya gaji, Kumbang tega mencabuli anak majikannya yang berusia lima tahun, sebut saja namanya kembang. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Priyono SSos menyebutkan, awalnya Kumbang diminta menjaga balita Kembang sementara waktu. Saat itu, orang tua Kembang sedang ada keperluan. "Jumat (19/5) sekitar pukul 21.15, pelaku dititipi korban untuk dijaga. Namun, bukannya diasuh, pelaku justru mencabuli korban," tuturnya. Karuan saja, perbuatan Kumbang membuat Kembang merasa kesakitan. Keesokan harinya, Kembang menangis kesakitan tiap hendak buang air kecil. Slamet warga Kutaliman, Kedungbanteng orangtua Kembang, merasa curiga dengan sakit yang dirasakan anaknya itu. Dia pun membawa anaknya itu ke Puskesmas memeriksakan kondisi kesehatan Sabtu (20/5). "Keterangan dokter dan pengakuan korban, membuat orangtua terkejut. Sepulang dari Puskesmas, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Kedungbanteng," tuturnya. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. Pelaku pun berhasil diamankan untuk selanjutnya menjalani proses hukum. "Mengingat korban masih dibawah umur, maka untuk penanganan perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Banyumas guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelas Priyono. Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaidi SH mengungkapkan, pelaku baru lima bulan kerja di toko milik orangtua korban. Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kalikesur, Kedungbanteng, nekat melakukan aksi bejatnya lantaran situasi rumah dalam keadaan sepi. "Pelaku kami tahan, meski masih di bawah umur. Proses hukum tetap berlanjut, saat ini kami masih melakukan pengembangan," tegasnya. Kasat Reskrim menambahkan, menurut pengakuannya, pelaku beraksi menggunakan jari. Sehingga, kemaluan korban mengalami luka yang cukup parah. "Pengakuan pelaku, dia menggunakan jari tangan dan baru satu kali. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," imbuh Djunaidi. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: