Pembuatan Gula Merah Palsu di Cilongok Terungkap
PURWOKERTO- Menjelang bulan ramadan, masyarakat perlu selektif berbelanja kebutuhan pokok. Jika sampai salah membeli, bisa-bisa yang dibeli adalah barang palsu. Satgas Pemantau Pangan Polres Banyumas, Senin (1/5) lalu sekitar pukul 15.00, menemukan gula merah palsu. Awalnya petugas mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran gula merah yang mencurigakan. GULA PALSU : Jajaran Reskrim Polres Banyumas berhasil mengungkap pembuat gula merah palsu. Gula merah palsu yang terbuat dari limbah produksi kecap ini dibuat oleh industri rumahan di wilayah Cilongok. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menjelaskan, usai melakukan penyelidikan, petugas mendatangi home industry di Desa Sudimara, Cilongok. Dari tempat itu, petugas mendapati produksi gula merah palsu. "Gula merah ini dibuat dari limbah kecap atau separator dan dicampur dengan gula rafinasi. Penggunaan bahan inilah yang dilarang, karena separator sejatinya untuk pakan ternak," ungkap dia. Dari home industry milik T (42) warga Sudimara ini, polisi menyita ratusan kilogram gula merah. Sebagian besar sudah siap jual ke pasaran. "Ada 500 kilogram separator, sebagian ada yang sudah cair, padat dan juga sudah dicetak seperto gula merah siap jual," jelas Kapolres. Menurut keterangan pemilik, industri ini sudah beroperasi sejak lima bulan lalu. Bahan olahan diperoleh dari Subang, Jawa Barat. "Pengakuan pemilik, bahan separator ini diperoleh dengan harga Rp 2.100 per kilogram. Setelah diolah menjadi gula merah, dijual dengan harga Rp 7.600 per kilogram. Sekali produksi bisa mencapai 500 kilogram," jelasnya. Meski belum menetapkan tersangka, polisi sudah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka masih menunggi hasil labfor. "Kalau dari DKK Banyumas sudah ada suratnya bahwa bahan yang digunakan berbahaya bagi kesehatan, di antaranya mengandung formalin dan randomin B. Untuk penetapan tersangka, masih menunggu hasil labfor," tegas Kapolres. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 135, Pasal 136 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah dua tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih telit, waspada dan hati-hati membeli bahan pangan. Jangan tertipu harga murah, pastikan bahwa makanan aman bagi kesehatan. "Masyarakat dihimbau untuk waspada, teliti, dan hati-hati tapi tidak perlu cemas. Jangan tergiur harga murah, cek dan teliti dulu sebelum membeli," pungkas Kapolres. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: