Divonis Enam Bulan, Oknum Perangkat yang Didakwa Mencuri Mesin Pemotong Rumput Langsung Banding

Divonis Enam Bulan, Oknum Perangkat yang Didakwa Mencuri Mesin Pemotong Rumput Langsung Banding

BANYUMAS- Kasus pencurian mesin pemotong rumput yang dihadapi Kh, membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kh divonis bersalah oleh hakim ketua Afif Januarsyah Saleh SH. Pada sidang putusan yang digelar Rabu (3/5) kemarin, Khusaeni hanya tertunduk lesu mendengar hakim membacakan surat putusan. Kepala Dusun 1 Desa Randegan, Kebasen, Banyumas ini harus menghadapi kenyataan pahit. Hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Hakim menilai Kh terbukti melanggar pasal 363 KUHP, sebagaimana disebutkan pada dakwaan primair. "Fakta persidangan dan keterangan para saksi membuktikan, unsur pasal 363 KUHP berupa pencurian yang dilakukan pada malam hari terbukti dilakukan oleh terdakwa," ujar Afif. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, dalam hal ini pihak desa dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik, sopan dan kooperatif. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa hukuman pidana penjara selama enam bulan, memerintahkan agar jaksa segera melakukan penahanan terhadap terdakwa," tegas hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa Kh langsung menolak putusan dengan tegas. Dia menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Saya menolak putusan ini, upaya hukum akan terus saya lakukan. Saya menyatakan banding," kata Kh dalam persidangan. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Widyastuti SH yang mewakili Yugo Susandi SH menyatakan pikir-pikir. Jaksa diberi waktu sampai tujuh hari untuk menyampaiakan sikapnya atas putusan tersebut. Ditemui usai persidangan, Kh mengaku kecewa dengan majelis hakim yeng memvonisnya bersalah. Dia masih sangat yakin hakim memberikan keputusan yang salah. "Saya kecewa dengan proses peradilan ini, saya tidak bersalah dan tidak mencuri. Hakim salah besar sudah memvonis saya bersalah," tegasnya. Meskipun demikian, dia akan tetap berupaya melakukan upaya hukum lebih lanjut. Dia pun mengaku siap mengajukan banding. "Tadi sudah banding, tapi coba nanti saya musyawarah dengan keluarga apakah keluarga meminta saya menjalani atau maju banding. Kalaupun keluarga meminta untuk menjalani, saya siap," jelasnya. Walaupun merasa menjadi korban fitnah dan ketidakadilan, dia yang maju menghadapi persidangan tanpa penasehat hukum, mengaku tidak akan melawan balik pelapor perkara ini. Dia hanya meyakini bahwa Tuhan pasti suatu saat akan membalas perbuatan orang-orang yang telah mendzaliminya. "Biarkan Tuhan yang membalas, saya yakin suatu saat mereka pasti akan menerima balasan atas perbuatan mereka sendiri. Hukum karma pasti berlaku," tegasnya. (mif/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: