Beli Sayur Pakai Uang Palsu, Warga Lumbir Ditangkap
Sembunyikan Uang di Pembalut BANYUMAS-Pedagang dan pengunjung los basah Pasar Ajibarang geger dengan ulah pembeli yang membayar dengan uang palsu pada Selasa (11/4) pukul 14.00. Pelaku bernama Khadariyah (52) warga RT 1 RW 4 Desa Parungkamal Kecamatan Gumelar berhasil diamankan warga. Setelah dibawa ke Polsek Ajibarang, uang palsu lain ditemukan polisi di dalam pembalut celana. Hal ini diketahuyi usai pelaku digeledah Polwan. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 405 ribu. Informasi yang diperoleh, pelaku bersama temannya yang kabur bernama Salbiyah membeli sayuran ke pedagang yang berbeda. Khadariyah membeli sayuran kepada Sukiyem (54) dan Salbiyah membeli ke Haniyati. Usai membeli sayur seharga Rp 10 ribu, dua pelaku langsung pergi. Namun, Haniyati curiga dengan uang pembelian pecahan Rp 100 ribu tersebut dan langsung mengecek, ternyata palsu. Sukiyem kemudian meminta kepada Haniyati untuk memeriksa uang pembelian pecahan Rp 100 ribu dan ternyata palsu. Haniyati kemudian mengejar dua orang tersebut namun hanya Khadiriyah yang tertangkap. Sedangkan Salbiyah kabur. Kapolsek Ajibarang AKP Supardi melalui Kanit Reskrim Iptu Edy Susianto mengatakan, setelah dipastikan Khadiriyah membayar dengan uang palsu, dompet pelaku digeledah. Ternyata ada satu lembar Rp 5 ribu yang palsu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ajibarang. "Pelaku sempat mengelak hanya memiliki uang palsu yang ada didompet tersebut. Namun kami tidak kehilangan akal, Polwan kami mengecek ke seluruh bagian tubuh. Ternyata ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar yang disembunyikan di pembalut celana dalam,"jelasnya. Dari pemeriksaan awal, lanjut Edy, uang pecahan satu lembar Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 5 ribu berasal dari pembeli di warungnya. Sementara empat lembar pecahan Rp 50 ribu dari adiknya. "Untuk saat ini dari tangan pelaku yang tertangkap sebesar Rp 305 ribu. Sedangkan pecahan Rp 100 ribu dari teman pelaku Salbiyah yang kabur. Total uang yang kami amankan sebanyak Rp 405 ribu,"jelasnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ajibarang. Pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 nomor 7 tentang mata uang dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Khadariyah (52) mengaku mendapatkan uang selain dari pembeli di warungnya, uang pecahan Rp 50 ribu berasal dari adiknya. Ia juga mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu dan sengaja untuk membeli di pasar Ajibarang bersama Salbiyah. Kanit Reskrim Iptu Edy Susianto mengatakan, usai menjalani pemeriksaan baik pelaku, korban dan saksi, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Banyumas pada Selasa (11/4) malam. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus uang palsu tersebut. "Kami terus kembangkan kasus ini karena saat beraksi Khadariyah tidak sendirian. Ada temannya yang bernama Salbiyah dan berhasil kabur. Selain itu, uang palsu tersebut berasal dari orang-orang yang saat ini sudah kami kantongi namanya,"jelasnya, Rabu (12/4). Sementara itu salah satu korban Haniyati mengaku kalau di Pasar Ajibarang banyak sekali kejadian uang palsu yang diterima pedagang dari pembeli. Pembeli dengan uang palsu memanfaatkan kondisi pasar yang ramai sehingga pedagang tidak mengecek lebih dulu. "Kejadian uang palsu sudah sering namun baru kali ini pelaku tertangkap. Kebetulan saat kejadian saya langsung cek dan kejar pelaku. Dengan kejadian ini menjadi pelajaran buat pedagang untuk selalu mengecek uang dari pembeli,"katanya. (gus/bdg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: