Koruptor Dilarang Nyalon Pilkada

Koruptor Dilarang Nyalon Pilkada

JAKARTA – Ada berbegai pertimbangan dan alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ngotot melarang koruptor untuk mencalonkan diri. Salah satunya memberi efek jera dan memberikan contoh kepada seluruh kepala daerah untuk bekerja sesuai garis yang berlaku. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi. ”Kepala daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan. Ini yang kita enggak mau. Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," terang Arief, kemarin (4/11). Arief mengatakan, boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik. ”Tapi faktanya, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu,” jelasnya. Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut. "Jelas ya, itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief. Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyampaikan ada 40 isu strategis yang diusulkan KPU. ”Dari 40 isu yang ada dalam rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 di dalamnya terkait teknis verifikasi, dan jadwal verifikasi terutama untuk dukungan calon perseorangan,” jelasnya. Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan, KPU menggulirakan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020 jelas bukan tanpa alasan. Pemicunya banyak dan berimplikasi pada gelagat yang tidak beres ketika pemimpin mantan napi korupsi tetap bisa melenggang dalam pencalonan. ”Sudah bagus. Dan memang harus dibatasi. Ke depan ini akan menjadi peringatan agar kepala daerah jangan main-main terhadap posisi, kedudukan dan kewenangannya,” terangnya. Yusdiyanto mengambil contoh ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi. Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan. ”Sebelumnya dia terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama. Nah, berkaca dari kasus itu, KPU merasa perlu melarang eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Tujuan akhirnya, supaya rakyat tak salah pilih atas pemimpin mereka,” terang dosen Hukum di Universitas Lampung itu, kemarin (4/11). Sebenarnya, sambung Yusdiyanto, wacana larangan ini bukan hal baru. ”Ada tapi MPR tentang penyelenggara negara yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme tahun 1998. Dari sini saja kita sudah bisa menegaskan, bahwa pemimpin tegas dilarang KKN. Apalagi sudah inkrah. Wajar jika beberapa politisi, hak politiknya pun dicabut,” tandasnya. Jelang Pemilu Serentak 2019 lalu, sambung dia, KPU pernah membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menuai polemik lantaran dianggap menyimpang dari Undang-undang Pemilu. ”Kalau dicermati lebih jauh, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sama sekali tidak memuat larangan eks koruptor nyaleg. Aturan ini dianggap merugikan sebagian pihak. Sebab, mereka tak bisa maju di Pemilu 2019 karena tak diloloskan KPU sebagai caleg. Sebagian dari mereka menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para eks koruptor ini justru dinyatakan lolos sebagai caleg. Lalu Bawaslu berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tak mengatur larangan eks koruptor nyaleg. Sementara KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sah secara hukum. Dua putusan penyelenggara pemilu yang berbeda ini sempat menimbulkan ketidakpastian hukum. Di saat bersamaan, sebagian pihak yang merasa dirugikan juga menggugat putusan KPU ke Agung (MA). MA mengabulkan gugatan tersebut dan meminta KPU untuk menghapus larangan eks koruptor nyaleg. ”KPU lantas membatalkan larangan tersebut. Dengan kata lain, mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri lagi. Akhirnya, ada 81 eks koruptor yang maju berkontestasi di Pemilu 2019,” urai Yusdiyanto. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: