Polsek Pekuncen Amankan Ciu Dari Warung Milik Warga

Polsek Pekuncen Amankan Ciu Dari Warung Milik Warga

PEKUNCEN-Jelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Polsek Pekuncen berhasil mengamankan 10 plastik minuman keras jenis ciu dari salah satu warung milik warga pada Rabu (21/12) pukul 13.00. Operasi tersebut akan terus dilaksanakan oleh pihak Polsek Pekuncen dalam menjaga keamanan dan keteriban masyarakat. Kapolsek Pekuncen AKP Sutarno melalui Wakapolsek Iptu Hidayat mengatakan, dari informasi masyarakat diketahui ada salah satu warung yang menjual minuman keras jenis ciu. Petugas langsung begerak ke warung yang berada di Desa Cikembulan dan mengamankan 10 plastik ciu yang dikemas dengan isi setengah liter per plastik. "Operasi pekat ini akan terus kami laksanakan supaya dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Pekuncen berjalan dengan aman dan kondusif. Dari operasi pekat tersebut kami berhasil mengamankan 10 plastik ciu siap edar,"jelas Hidayat. Lebih lanjut Wakapolsek mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya tidak terkecoh dengan upaya pemilik warung dalam menyembunyikan miras. Miras kemasan disimpang di dapur dan dimasukan ke dalam karung. Namun petugas bisa menemukan barang tersebut. "Kami tetap mencari ke sudut warung dan ternyata kami menemukan karung mencurigakan di dapur. Kemudian kami buka ternyata berisi miras. Pemilik warung kami minta keterangan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek,"jelasnya. Terkait peredaran miras, pihaknya mengacu pada Perda tentang Miras Kabupaten Banyumas nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian minuman keras. "Laporan masyarakat terkait peredaran miras kami terima terutama jelang Natal dan Tahun Baru,"jelasnya. Ia berharap, wilayah Pekuncen tetap aman dan kondusif. Pihaknya selain melakukan patroli juga menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjual miras. (gus/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: