Miliki Obat Terlarang Dua Pria dan Satu Wanita di Banyumas Ditangkap

Miliki Obat Terlarang Dua Pria dan Satu Wanita di Banyumas Ditangkap

Ketiga tersangka yakni dua laki-laki MAP (19) dan HDA (28) serta satu perempuan, ECB (37) jalani pemeriksaan pada Jumat (14/3/2025).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka kasus psikotropika. Mereka adalah dua pria, MAP (19) dan HDA (28), serta seorang wanita, ECB (37).

Ketiganya merupakan warga Purwokerto Barat yang diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal Rabu (12/3) pukul 19.30 WIB. Petugas mengamankan MAP di depan sebuah rumah di Jalan Kober Gang Melati, Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.

Dari tangan MAP, polisi menyita barang bukti 33 butir obat kemasan merah bertuliskan OGB Dexa Alprazolam tablet 1 mg, 23 butir obat kemasan biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, serta satu unit handphone.

BACA JUGA:Miliki 35.720 Obat Terlarang, Pria Asal Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan 684 Gram Sabu

"Saat ditangkap dan digeledah, MAP mengaku mendapatkan barang dari ECB dan HDA," ujar Kompol Willy.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HDA dan ECB. Dari HDA, ditemukan barang bukti 210 butir OGB Dexa Alprazolam tablet 1 mg serta uang tunai Rp780 ribu. Sementara itu, ECB diamankan bersama satu unit handphone.

"ECB memiliki kartu rehabilitasi dan obat-obatan, namun justru menjualnya ke MAP. Selanjutnya, MAP menjual lagi kepada HDA," jelasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: