Usaha Hiburan di Cilacap Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman melarang usaha hiburan beroperasi selama bulan Ramadan.-Moko untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman mengintruksikan agar pengelolaan usaha hiburan seperti panti pijat, karaoke, dan bilyard agar tidak melakukan operaional selama bulan Ramadan.
Syamsul mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga suasana kondusif yang aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
"Kami instruksikan kepada para pengelola usaha pariwisata untuk dapat memperhatikan hal tersebut, untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Islam," ujar Syamsul.
Dia juga meminta, para pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian pada jam operasional dan jam kerja karyawan.
BACA JUGA:Banggar DPRD Temukan Sejumlah Pemilik Usaha Hiburan Belum Miliki NPWP
BACA JUGA:Raperda Diminta Tidak Tumpang Tindih Soal Penyelengaraan Usaha Hiburan
"Untuk usaha restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan tetap buka namun dengan memperhatikan menu yang disajikan, serta menjaga ruang atau area penyajian makanan dan minuman tidak terlihat dari luar," imbuhnya.
Syamsul mengharapkan agar para pengelola usaha pariwisata dapat bekerjasama dengan aparat terkait, untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lingkungan usaha pariwisata.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Cilacap, Paiman mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait himbauan tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata.
"Kami sudah mensosialisasikan nanti akan kita pantau untuk pelaksanaan, kami harapkan para pelaku usaha pariwisata bisa mematuhi peraturan tersebut," ujar Paiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: