Rumah Muslikha Penderita Lumpuh dari Desa Pandansari Akan Direlokasi
AJIBARANG-Warga Kedungmeong Desa Pandansari Kecamatan Ajibarang melakukan gotong royong persiapan lokasi bagi rumah keluarga Muslikha (15) yang mengalami lumpuh sejak umur 9 bulan. Warga sudah mempersiapkan lokasi pembangunan rumah dengan ukuran 5x7 meter di tanah milik desa yang lebih dekat dengan pemukiman penduduk. Salah satu tokoh pemuda setempat Slamet Boban mengatakan, bantuan bagi Muslikha dan keluarga terus mengalir diantaranya relokasi dari tengah sawah ke tanah desa yang berada di dekat pemukiman penduduk. Selama hampir satu tahun, keluarga Muslihka menempati rumah mirip gubug di atas tanah milik warga dan berada di tengah sawah. "Pemerintah desa peduli dengan kondisi keluarga Muslikha yaitu dengan menyediakan lokasi untuk pembangunan rumah di atas tanah desa. Persiapan pembangunan sudah dilaksanakan warga dan pihak desa. Untuk ukuran rumah 5x7 meter dan lokasinya berada di dekat pemukiman, tidak seperti saat ini yang berada di tengah sawah,"jelas Slamet, Minggu (25/9). Selain bantuan tersebut, Slamet mengatakan, berbagai pihak mulai dari warga serta dermawan yang membantu Muslikha diterima langsung oleh yang bersangkutan. Bahkan Baznas Banyumas siap membangun rumah untuk keluarga Muslikha. "Ukurannya 5x7 meter diharapkan saat tidur tidak berdesakan. Karena saat kami pertama datang ke rumah tersebut, kaget dengan kondisi keluarga Partono. Tidur harus berdesakan, kemudian ruang sempit sehingga beraktivitas di rumah tidak bisa. Muslikha juga sering tidur di atas tanah," harapnya. Kepala Desa Pandansari, Sukirno mengatakan, pihak desa menyediakan lokasi bagi pembangunan rumah keluarga Muslikha. Namun, pihak desa melakukan perjanjian dengan keluarga Partono jika tanah tersebut bisa ditempati sampai kurun waktu lima tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut, Partono tidak bisa membeli tanah untuk lokasi rumah, perjanjian tersebut akan diperpanjang. "Perjanjian tersebut sebagai syarat karena selama ini tanah yang ditempati bukan miliknya. Dan pihak desa menyediakan tanah namun dengan perjanjian supaya proses bantuan tidak ada kendala dan statusnya pinjam pakai dan dilarang dijual,"jelasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: