Mengandung Ranitidin, 67 Merk Obat Ditarik dari Peredaran

Mengandung Ranitidin, 67 Merk Obat Ditarik dari Peredaran

JAKARTA – Sejumlah obat mengandung Ranitidin dilarang peredarannya. Ini sejalan dengan temuan uji laboratorium yang menemukan adanya cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan membenarkan hal tersebut. ”Ranitidin merupakan obat generik yang selama ini digunakan untuk tukak lambung dan tukak usus. Kita minta dihentikan sementara distribusi dan peredarannya,” terang Penny dalam jumpa pers di kantornya, di Jakarta, Jumat (11/10). Sejauh ini terdapat 67 merk obat di Indonesia yang menggunakan Ranitidin, baik dalam bentuk sediaan injeksi, sirup dan tablet. ”Ranitidin tergolong obat keras sehingga hanya disediakan di apotek dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter,” jelasnya. Nah, bagi masyarakat yang sudah menggunakan obat dengan Ranitidin segera berkonsultasi dengan dokter. ”Segera lakukan konsultasi. Diharapkan segera mencari obat pengganti,” imbuhnya. Penny belum dapat memastikan, hingga batas waktu imbauan ini berlaku. Ini sejalan dengan terus dilakukannya uji lab terhadap kandungan Ranitidin tercemar NDMA. ”Bertahap, peredarannya sudah ditarik. Dan pemegang merk juga memberlakukan hal yang sama. Menarik secara sukarela,” ungkapnya. Tahapan penarikan awal, untuk jenis injeksi tau sirup. Dan saat ini BPOM sudah memberikan larangan untuk jenis tablet, injeksi sirup dari peredaran. Sekadar diketahui, dalam studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 nanogram/hari (acceptable daily intake). Cemaran NDMA berpotensi memicu kanker (karsinogenik) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) juga meninjau keamanan dari produk mengandung Ranitidin. Sementara US FDA dan EMA menyebut NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Dasar inilah yang bagi BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia. “Informasi ini pun sudah disampaikan ke US FDA dan EMA. Tentu BPOM ambil langkah pengamanan,” katanya. Meski ada imbauan seperti ini, ia meminta masyarakat tidak panik dengan kebijakan yang diberlakukan. “Ini jalan yang terbaik. Kami yakin masyarakat juga segera merespon dengan berkonsultasi dengan dokter dan mencari obat pengganti, sebagai alternatif,” pungkasnya. (ful/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: