Warga Kalideres Minta Pemkab Banjarnegara Segera Selesaikan Perambahan Hutan

Warga Kalideres Minta Pemkab Banjarnegara Segera Selesaikan Perambahan Hutan

Warga Jatilawang saat menggelar aksi protes di kawasan hutan Perhutani.-DOK PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Dusun Kalideres, Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa mendesak Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Bupati, Polres, dan instansi terkait untuk segera menangani masalah perambahan hutan yang terjadi di wilayah mereka.

Ketua Forum Jatilawang Lestari, Ena Lusiawan menyampaikan, masyarakat semakin resah dengan lambatnya penyelesaian kasus ini.

"Saat rembug warga pada Senin malam (3/2/2025), warga kembali mempertanyakan kapan perambahan hutan ini akan benar-benar selesai. Apalagi, banjir bandang yang baru-baru ini melanda Kalideres diduga akibat dari perambahan hutan yang terus berlangsung," ujar Ena, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, meskipun pihak Polres Banjarnegara sudah meminta keterangan dari beberapa warga, aktivitas pengolahan lahan dan penanaman di dalam kawasan hutan masih berlangsung, padahal Perhutani telah melarangnya.

BACA JUGA:Warga Jatilawang Desak Pemerintah Atasi Perambahan Hutan yang Mengancam Lingkungan

BACA JUGA:Reboisasi di Hutan Kalideres, Perhutani dan Warga Bersama Pulihkan Kerusakan Akibat Perambahan

"Jika masalah ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat. Kami berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang," tambahnya.

Kepala Dusun Kalideres, Bayu, juga berharap agar Perhutani segera mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.

"Hutan ini milik Perhutani. Seharusnya mereka yang bertindak cepat. Kalau dibiarkan berlarut-larut, hubungan antarwarga bisa terganggu dan menciptakan ketegangan di desa," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jawa Tengah 7, Gatot Hardiyanto menyatakan, hingga saat ini belum ada izin atau persetujuan untuk pengelolaan hutan sosial dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

CDK Wilayah 7 yang membawahi Kabupaten Banjarnegara, Wonosobo, dan Purbalingga telah menerima 16 usulan desa yang ingin menjadi hutan desa, termasuk 8 desa dari Banjarnegara, tetapi semuanya masih dalam proses pengusulan.

"Kami hanya bertugas membantu BPSKL dalam melakukan verifikasi. Hingga kini, belum ada satu pun desa di wilayah kami yang mendapatkan izin perhutanan sosial," jelasnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan sosial atau Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), desa harus mengajukan permohonan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Pemerintah Desa, dengan dilengkapi peraturan desa serta struktur kelembagaan.

"Dokumen ini kemudian diajukan ke Cabang Dinas Kehutanan sebagai bagian dari permohonan perhutanan sosial. Namun, hingga kini Desa Jatilawang belum mengajukan permohonan tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: