Wamena Normal, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Wamena Normal, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

MENGUNGSI: Warga mengungsi ke sebuah lapangan di Wamena, Papua, saat kerusuhan meletus di wilayah bergolak itu. Setidaknya 32 orang tewas dan puluhan lainnya cedera dalam kerusuhan yang melumpuhkan wilayah Papua yang tengah bergolak JAKARTA – Polri mengklaim situasi Wamena, Papua sudah normal dan kondusif. Hal itu, ditandai dengan telah dibukanya sentra-sentra ekonomi, dan di area-area publik sudah nampak hilir mudik masyarakat. Tak kalah pentingnya sekolah-sekolah sudah kembali menggelar kegiatan belajar-mengajar, mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan situasi Wamena kondusif berdasarkan laporan Polda Papua dan Tim Mabes Polri di sana. Adapun terkait upaya pemulihan di Wamena, kini masih terus dilakukan secara peralel, dan tetap dengan kewaspadaan. “Untuk upaya pemulihan di Wamena secara paralel itu, Polri tidak sendiri tapi bersama TNI, dan intansi terkait lain, serta tetap selalu waspadai segala kemungkinan ancaman dan gangguan yang diduga masih akan terjadi dari kelompok tertentu di sana,” kata Asep di Mabes Polri, Senin (7/10). Terlepas dari upaya itu, Asep menegaskan, ada update terbaru terkait aspek penegakan hukum. Polri telah menetapkan 13 orang tersangka. “Dari 13 tersangka ini, 10 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus DPO. Adapun saat ini jajaran kepolisian masih terus memburu ketiga DPO tersebut, termasuk juga penegakan hukum terhadap tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kerusuhan lalu,” ungkap Asep. Asep merinci, 13 tersangka ini dituduh terlibat langsung dalam aksi kejahatan, mulai dari provokasi, perusakan barang dan penyerangan kepada warga, serta pembakaran. Di mana atas perbuatan itu mereka bakal dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP. “Jadi, untuk sementara 13 tersangka ini aktivitasnya menghasut orang lain dengan sangkaan 160 KUHP, perusakan dan penyerangan barang dan warga dengan sangkaan pasal 170 KUHP, serta ada juga pembakaran terhadap barang dan fasilitas umum sesuai pasal 187 KUHP,” jelasnya. Adapun terkait barang bukti kejahatan yang diamankan, Asep menyebut, sebanyak 34 batu untuk menyerang warga, satu unit motor yang sudah terbakar, 1 mobil yang rusak sebagai barang bukti, serta rekaman video yang menjadi bukti petunjuk kasus yang dilakukan para tersangka. Terakhir, untuk memberikan menjamin keamanan di Wamena, sampai saat ini sebanyak 6 ribu personel Polri masih disiagakan. “Dan perlu kita tegaskan kembali, terkait kerusuhan yang terjadi di Wamena sudah jelas dan nyata didalangi oleh tiga kelompok ya, yakni KNPB, KKB, dan ULMWP. Dan kami menduga, mendeteksi kalau kelompok ini masih akan melakukan rencana aksi kerusuhan kembali di sana,” tuturnya. “Oleh sebab itu, 6 ribu personel Polri dan juga TNI masih tetap disiagakan dalam rangka amankan situasi dan kondisi keamanan di Papua, khususnya Wamena sambil memberikan jaminan kepada masyarakat terkait keamanan mereka,” pungkasnya. Terpisah, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berupaya memburu ketiga DPO kerusuhan di Wamena. Dan, dia memastikan para DPO ini indentitasnya telah berhasil dikantongi oleh aparat. “Ya kita masih melakukan perburuan kepada ketiganya. Intinya, Kita sudah tahu orang-orangnya dari foto-foto, hasil rekaman video dari CCTV yang sudah disita petugas,” ujar Tonny di Wamena, Papua, Senin (7/10). Tonny juga memastikan, aktivitas perekonomian dan aktifitas lainnya, hingga kegiatan belajar-mengajar di Wamena sudah kembali normal. Bahkan, sejumlah pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing. Kemudian, situasi dari warga masyarakat yang sebelumnya menyiapkan senjata tajam untuk melindungi diri, kini sudah tak terlihat. “Jadi, Kami sudah mengimbau pengungsi untuk tidak lagi membawa senjata tajam dan beberapa hari ini saya lihat sudah tidak ada lagi yang membawa senjata tajam di sekitar Wamena,” ucapnya.(Mhf/gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: