Garap ABG, Remaja Asal Sumpiuh Divonis Delapan tahun
BANYUMAS-Setelah terbukti melakukan tindak pencabulan beramai-ramai, salah satu terdakwa Sandi Bimo (19) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Rabu (3/8) kemarin. Sandi melakukan pencabulan terhadap Cantik (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur. Sandi melakukan pencabulan bersama Ads (masih di bawah umur) dan Yusniawan. Yusniawan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan kemarin. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Afif Januarsyah Saleh SH MH. Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Afif memaparkan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 4 April 2016 pukul 16.00. Ketika itu korban berada di dekat rumahnya di Kecamatan Sumpiuh dan diajak pergi ke Kecamatan Tambak oleh terdakwa. Terdakwa janji akan mengantar korban pulang pukul 17.30. Di perjalanan menuju Tambak, terdakwa membeli minuman keras jenis ciu dan minuman rasa jeruk. Setibanya di warung Bu Fauzan, sudah ada saksi Efendi, Yusniawan, dan Ads. Di tempat itu mereka minum ciu bersama. Bahkan korban ikut dicekoki miras. "Setelah minum ciu, korban mulai merasa pusing dan sempoyongan," kata Afif. Kemudian, mereka semua pergi bersama ke Jembatan Talang Desa Gebangsari Kecamatan Tambak. Setelah dari jembatan talang, korban dibawa menuju makam Desa Karangpucung Kecamatan Tambak oleh Sandi, Yusniawan, dan Ads. Sedangkan saksi Efendi memutuskan untuk pulang. Di makam, mereka kembali minum ciu. Bahkan, korban dicekoki ciu hingga dua gelas hingga lemas dan setengah sadar. Dalam kondisi tersebut, Sandi, Yusniawan, dan Ads melakukan aksi pencabulan secara bersama-sama. "Korban memberontak namun tidak kuat karena dalam konsisi lemas," paparnya. Dalam posisi lemas, korban digendong dan dibawa naik motor menuju tanggul irigasi Kecamatan Rowokele Kebumen. Di tempat itu, ketiganya kembali melakukan aksi bejat mereka. "Korban tidak bisa melawan karena lemas dan pusing," ujarnya. Usai digarap, Sandi bahkan tidak menepati janjinya mengantar korban pulang hingga ke rumah. Korban dibawa ke warnet dan di titipkan saksi Anggi. "Ayah korban yang tidak menerima melaporkan pada pihak berwajib," tutur Afif. Pada sidang terdahulu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Maryani Widiyastuti SH MH. (wah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: