Camat Banyumas Telusuri Dugaan Juru Parkir Nakal
BANYUMAS-Alun-alun Banyumas yang semakin ramai diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum yang mengakui sebagai juru parkir dikabarkan memasang tarif parkir hingga Rp 10 ribu pada pengendara mobil pribadi. PARKIR: Salah satu area parkir di Alun-alun Banyumas Camat Banyumas, Drs Achmad Suryanto MSi mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih kesulitan mencari oknum tersebut. Beberapa juru parkir yang dia temui mengakui tidak pernah memasang tarif hingga Rp 10 ribu. Informasi yang dia peroleh, penarikan uang parkir hingga Rp 10 ribu terjadi beberapa waktu lalu tak jauh dari Rutan Banyumas dan terjadi pukul 22.00. "Anak-anak yang sering narik uang parkir di sana katanya menarik parkir hanya Rp 1000," katanya. Menurut dia, memasang tarif parkir hingga Rp 10.000 berarti melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas. Dalam perda, tarif parkir untuk sepeda motor yaitu Rp 1000, sedangkan untuk mobil yaitu Rp 2000. Tak hanya itu, perbuatan itu bisa merusak citra Banyumas. Masyarakat mengira, uang parkir tersebut disetorkan ke Kecamatan Banyumas. "Kesannya jadi tidak baik," ujarnya. Dia berharap, kedepan ada petugas parkir resmi di Alun-alun Banyumas untuk menghindari peristiwa serupa. Apalagi, Alun-alun Banyumas selalu ramai mulai sore hingga malam hari. Dia juga meminta pada warga yang menata parkir di Alun-alun Banyumas untuk menggunakan identitas, agar pengunjung tahu mana penata parkir yang sebenarnya. "Bisa pakai rompi seragam atau bagaimana, pakai identitas. Saat ada even di Alun-alun, selalu banyak kendaraan yang parkir baik mobil atau motor," imbuhnya. (wah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: