Cara Menjual Motor yang Masih Berlaku Kredit Motor dengan Aman dan Legal

Cara Menjual Motor yang Masih Berlaku Kredit Motor dengan Aman dan Legal

Mengenai cara dan tips yang dapat Anda lakukan saat ini menjual sepeda motor yang masih kredit dengan aman dan ilegal lengkap beserta resikonya.-Fahma Ardiana-

RADARBANYUMAS.CO.ID - Sedang memerlukan uang dan berencana untuk menjual sepeda motor yang tengah dicicil?

Apakah mungkin untuk menjual sepeda motor yang masih dalam kredit motor? Sebenarnya, penjualan motor yang masih dalam masa kredit, atau pemindahan kredit motor, bisa dilakukan. 

Namun, proses ini tidak sejalan dengan apa yang dibayangkan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukannya agar tidak melanggar hukum atau menghadapi masalah di kemudian hari. 

Mulai dari memahami peraturan hukum yang relevan, berkonsultasi dengan pihak leasing, serta mempersiapkan dokumen-dokumen diperlukan, semua tahapan ini harus dilalui dengan cermat agar proses penjualan dapat berjalan dengan baik dan aman.

Memahami Aturan dan Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia, kendaraan yang dalam status kredit tidak sepenuhnya menjadi hakmu sampai kredit tersebut dilunasi.

BACA JUGA:Hal yang Harus Dilakukan Saat Akan Menjual Motor Matic Honda Agar Harganya Tidak Turun

BACA JUGA:Tips Menjual Motor Bekas dengan Cepat Tanpa Terlalu Menurunkan Harganya

 

Ini berarti, motor yang dimiliki masih menjadi agunan bagi pihak leasing.

Akibatnya, menjual motor kredit tanpa persetujuan dari leasing bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Penjual dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 372 KUHP atas penggelapan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp900 juta.

Sementara pembeli bisa terancam Pasal 480 KUHP berkaitan dengan penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.

BACA JUGA:Berapa Harga yang Cocok untuk Menjual Motor Beat Bekas?

BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat yang Menjual Motor Bekas di Banyumas, Lengkap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: