Status PNS Dosen IPB Terancam Dicabut

Status PNS Dosen IPB Terancam Dicabut

JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki kebenaran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB yang ditangkap kepolisian karena memiliki bahan peledak di rumahnya. “Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak,” ujar Menristekdikti di Jakarta, Senin (30/9) Dia menambahkan, kalau benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. “Sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS-nya,” tegasnya. Sementara itu, Institut Pertanian Bogor (IPB) University membenarkan bahwa salah satu dosennya ditangkap polisi di Cipondoh, Tangerang Kota. Dosen berinisial AB sebagai mengajar di Fakultas Ekonomi dan Managemen diduga ditangkap terkait perancang demo ricuh. “Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, sdr Abdul Basith, kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut,” kata Kabiro Komukasi IPB, Yatri Indah Kusumastuti melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/9). “(AB) Dosen Fakultas Ekonomi dan Managemen,” imbuhnya Meski demikian, IPB menyebut tindakan yang diduga dilakukan oleh AB tidak berkaitan dengan aktivitasnya sebagai dosen di IPB. Yatri mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. “Perlu kami sampaikan bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi. Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku,” sebut Yatri. AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (der/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: