Produksi Oli Mesin Palsu, Warga Jangrana Diamankan Petugas

Produksi Oli Mesin Palsu, Warga Jangrana Diamankan Petugas

Tersangka BP saat menunjukkan cara mengolah oli bekas menjadi oli palsu dengan cara mencampurkan berbagai bahan.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 UU no 3 Tahun 2014 tentang perindustrian serta pasal pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: