Produksi Oli Mesin Palsu, Warga Jangrana Diamankan Petugas
Tersangka BP saat menunjukkan cara mengolah oli bekas menjadi oli palsu dengan cara mencampurkan berbagai bahan.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 UU no 3 Tahun 2014 tentang perindustrian serta pasal pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: