Kasus Proyek SPAM, KPK Buru Tersangka Baru

Kasus Proyek SPAM, KPK Buru Tersangka Baru

FIN/RADARMAS JAKARTA - Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak pernah surut. Baru sepekan kemarin, menahan mantan Menpora Imam Nahrawi, kini komisi antirasuah itu, memperdalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jakarta. Sejumlah penyidik bergerak dan menyita dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik hasil geledah di kantor PT Minarta Dutahutama (MD), Jakarta. "Sebenarnya hari ini (kemarin, red) hingga Jumat (27/9) malam, tim sudah lakukan penggeledahan di kantor PT MD di Tower Ayodya, Jakarta. Disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin (30/9) kemarin. Dikatakan Ferbri, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Dan hasilnya, KPK pada Rabu (25/9) telah mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut. Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua KPK Agus Raharjo sebelumnya mengatakan, perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar. "Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," terangnya. (fin/zul/ful/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: