Korpri Banjarnegara Salurkan Rp738 Juta untuk 294 Anggota

Korpri Banjarnegara Salurkan Rp738 Juta untuk 294 Anggota

Pemberian santunan secara simbolis oleh Pj Bupati Banjarnegara M Masrofi. -Kominfo Banjarnegara Untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten BANJARNEGARA melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyalurkan santunan sebesar Rp738.742.000 kepada 294 anggota. Penyerahan santunan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati BANJARNEGARA, Muhamad Masrofi, di Gedung Korpri.

Santunan ini mencakup berbagai kategori, yakni pensiun, sakit, mutasi keluar daerah, dan dana kematian untuk periode Desember 2024.

Muhamad Masrofi menyatakan, program ini adalah bagian dari program kerja tahunan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjarnegara yang bertujuan memberikan perhatian kepada anggotanya.

“Ini merupakan bentuk apresiasi kepada para anggota Korpri yang telah bekerja dengan baik dan tulus dalam mendukung pembangunan Banjarnegara,” ujar Masrofi, Jumat (27/12/2024). 

BACA JUGA:Ketersediaan Pangan di Kabupaten Banjarnegara Dijamin Aman Selama Nataru

BACA JUGA:Aktivitas Kawah Sileri Meningkat, Masyarakat Dieng Diimbau Jaga Jarak Aman

Ia juga menegaskan, pentingnya kontribusi para pensiunan untuk tetap aktif dalam memberikan masukan dan gagasan demi kemajuan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Masrofi mengimbau, seluruh anggota Korpri, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, untuk terus berkontribusi bagi masyarakat. 

“Jangan hanya berdiam diri setelah pensiun. Lakukan kegiatan positif, berikan ide, saran, atau bahkan wejangan kepada kami yang masih menjalankan tugas,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pengurus Korpri Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo menjelaskan, dana santunan berasal dari iuran anggota Korpri melalui pemotongan gaji bulanan.

Program ini juga merupakan implementasi dari Keputusan Musyawarah Kabupaten Korpri Nomor 04/MUSKAB/VII/2023 tentang program kerja periode 2023-2028.

Rincian santunan meliputi pemberian kepada 270 pensiunan dengan total Rp675 juta, enam pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp500.000 per orang, dan 252 pensiunan tahun 2024 yang masing-masing menerima Rp3 juta. Selain itu, 10 ahli waris anggota yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp3.500.000 per orang.

Santunan juga diberikan kepada anggota yang mengalami sakit sebesar Rp750.000,-, serta kepada mereka yang mutasi keluar daerah dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan masa kerja, mulai dari Rp1.000.000,- juta hingga Rp2.000.000.

“Besar kecilnya nominal bukan hal utama. Ini adalah wujud solidaritas dan perhatian kepada anggota yang telah mengabdi dengan tulus,” kata Yusuf Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: