Putri Sri Bintang Pamungkas Diduga Edarkan Sabu

Putri Sri Bintang Pamungkas Diduga Edarkan Sabu

JAKARTA– Putri aktivis senior negeri ini Sri Bintang Pamungkas, berinisal HNY alias Lea ditangkap Tim Direktorat III Diresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di depan ayahnya karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Tidak hanya Lea, polisi juga menangkap FA di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, 15 Juni 2019 lalu. Kasubdit III Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan, HNY alias Lea ditangkap bersama rekannya FA. Keduanya pun telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Pol Metro Jaya. “Hasil interogasi HNY ini diketahui sebagai pengedar, karena dia ternyata menjual sabu kepada FA. Dan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, tapi dia hanya jual kepada FA saja, tidak kepada orang lain,” ujar Iqbal kepada wartawan, Minggu (29/9). Iqbal menjelaskan, berdasarkan pengakuan, Lea membeli dari seseorang berinisial D yang berdomisili di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, seharga Rp 2,2 juta. Transaksi menggunakan cara beli putus dan modusnya disimpan di tiang listrik. “Sabu itu diambil di belakang tiang listrik salah satu ruko di daerah Tangerang,” ucapnya tanpa menyebut jumlah sabu yang dibeli HNY alias Lea. Kepada FA, lanjut Iqbal, putri Sri Bintang Pamungkas ini menjual sabu tersebut seharga Rp 1 juta per gram. Penjualan terhadap FA, diakui Lea merupakan yang ketiga kalinya. Namun, dalam pembelian yang ketiga ini FA hanya membayar Rp 800 ribu lantaran tak memiliki uang lagi. “Jadi, sabu yang dibelinya dari D itu tak dijual semua ke FA, tapi juga sebagian dia konsumsi sendiri,” ungkapnya. Lea juga mengaku mengkonsumsi sabu agar staminanya tetap fit. “Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja,” kata Iqbal. Dijelaskan Iqbal, Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan. “Pada saat diamankan memang di kediaman SBP jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya,” bebernya. Iqbal menjelaskan, Lea diamankan saat pengembangan kasus. Di mana sebelumnya amankan FA yang menyebutkan barang haram itu diperoleh dari Lea. “Kami mengamankan pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni tahun 2019. Karena kita melakukan pengembangan, di rumah Jalan Merapi, Cibubur,” ujarnya. Lebih lanjut Iqbal menegaskan, kasus ini lambat diekspose ke media karena Lea sakit. “Karena tersangka ini kita bantarkan karena sakit. Jadi kalau kondisinya drop, kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Jadi belakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita,” pungkasnya. Kanit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar mengatakan polisi awalnya menangkap FA di daerah Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur. Dari tangan FA polisi menyita satu plastik berisi sabu seberat 0,49 gram, 3 buah sedotan putih, 2 pipet kaca, 1 buah korek api, dan 1 buah telepon seluler. “Berdasarkan hasil interogasi, FA pun mengaku membeli sabu dari Lea. Dan pada hari yang sama, polisi langsung bergerak ke rumah Lea yang tak jauh dari kediaman FA dan menangkapnya,” ujar Bonar. “Di sana kami menyita satu buah timbangan digital satu buah pipet, satu buah cangklong, dua buah klip ukuran kecil bekas menyimpan sabu, tiga buah korek api, serta satu buah telepon seluler,” pungkasnya. (Mhf/gw/fin/ACD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: