Keuntungan dan Prosedur Melakukan Over Kredit Motor, Apakah Rumit?
Penjelasan mengenai keuntungan dari over kredit motor lengkap dengan prosedur over kredit motor yang harus dilakukan agar tidak melanggar hukum.-Fahma Ardiana-
Selain syarat umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat pembayaran cicilan motor juga memerlukan persyaratan khusus.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Kredit Motor Listrik Tanpa Ribet
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Yamaha Gear S dengan DP Rp2 Juta, Tenor Panjang Sampai 3 Tahun
Oleh karena itu, pastikan untuk menanyakan secara langsung syarat yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
Hal ini mencakup persyaratan serta ketentuan yang perlu dipenuhi untuk melakukan over kredit, termasuk jumlah sisa angsuran yang harus dibayar, suku bunga kredit, serta biaya administrasi lainnya.
Setelah semua persyaratan diselesaikan, pihak leasing akan melaksanakan survei kepada calon pembeli. Apabila semua syarat yang ditetapkan disetujui, maka permohonan over kredit motor tersebut juga akan diterima.
4. Lakukan Tahap Negosiasi
Langkah berikutnya adalah bernegosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dipindahkan dan nantinya wajib dibayarkan oleh pembeli kedua. Proses ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dari kedua pihak.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Benelli Panarea 125 dengan DP Rp3 Juta, ini Budget yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160 dengan DP Mulai Rp4 Juta, Segini Cicilannya
Angka yang ditetapkan berasal dari besaran uang muka yang telah dibayarkan oleh penjual sebagai pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan yang sudah dilunasi.
Pastikan bahwa perjanjian yang telah diraih mencakup seluruh hal yang diperlukan.
Seperti sisa angsuran yang perlu dibayar dan biaya administrasi lainnya, agar pembeli kedua tidak mengalami kendala saat pembayaran cicilan.
5. Selesaikan Administrasi
Setelah proses negosiasi tuntas dan kesepakatan surat perjanjian over kredit telah disetujui oleh kedua pihak, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan transaksi over kredit.
Ini mencakup prosedur pengalihan nama pemilik kredit awal sebagai debitur, pengikatan hak atas jaminan, hingga pengalihan nama untuk asuransi serta dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: