Keuntungan dan Prosedur Melakukan Over Kredit Motor, Apakah Rumit?

Keuntungan dan Prosedur Melakukan Over Kredit Motor, Apakah Rumit?

Penjelasan mengenai keuntungan dari over kredit motor lengkap dengan prosedur over kredit motor yang harus dilakukan agar tidak melanggar hukum.-Fahma Ardiana-

 

Di samping itu, pembeli tidak perlu mengeluarkan uang muka atau DP yang signifikan, karena sebagian besar dari jumlah tersebut sudah dilunasi oleh pemilik sebelumnya.

2. Pembayaran Bulanan Lebih Rendah

Sistem over kredit memungkinkan seseorang untuk memiliki sepeda motor dengan angsuran yang lebih rendah.

Hal ini sangat membantu bagi individu yang tengah menghadapi keterbatasan finansial tetapi ingin tetap memiliki kendaraan bermotor.

Prosedur Over Kredit Motor Secara Legal

Di Indonesia, prosedur pelaksanaan over kredit kendaraan bermotor telah diatur oleh hukum. Oleh karena itu, proses ini harus disertai dengan surat perjanjian untuk memastikan bahwa prosedur tersebut sah menurut hukum.

BACA JUGA:Murah Meriah! Cicilan Kredit Motor TVS XL 100 Hanya Rp 400 Ribuan, Bisa Beli Sekarang!

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Supra X dengan Cicilan Rp600 Ribu per Bulan, DP Mulai Rp2 Jutaan

 

Apabila tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat dan tidak melibatkan perusahaan leasing, risiko yang dihadapi adalah terjerat dalam masalah hukum.

Penjual dapat dikenakan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, sedangkan pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.

Maka dari itu, penting untuk mempelajari cara melakukan over kredit motor yang sesuai dengan hukum melalui langkah-langkah berikut:

1. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan

Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam proses over kredit kendaraan bermotor mencakup:

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Revo Terbaru dengan DP Rp2 Jutaan, Tenor Sampai 3 Tahun

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Vespa Matic Piaggio 2017, Cicilan Ringan Harga Rp30 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: