Residivis Satroni Rumah Kos di Sokaraja

Residivis Satroni Rumah Kos di Sokaraja

SOKARAJA-Belum juga menghirup udara bebas alam waktu lama dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga, Pry (29) warga Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, harus kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek sokaraja lantaran melakukan pencurian di sebuah rumah kos. Kapolsek Sokaraja, AKP Pujiono, melalui Kanit Reskrim, Iptu Warjono Jumat (27/4) kemarin mengatakan, tersangka kembali ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah Junaedi (45) warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Minggu 21 Juni 2015 lalu. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara masuk ke dalam rumah tanpa izin penghuni kos. Setelah berhasil masuk kos sekitar pukul 17.30, tersangka membawa handphone milik Mohammad Zainudin (26) warga Kecamatan Adiwerna Tegal. Selain mengambil hanphone, tersangka melihat sebuah kunci motor milik korban yang tergeletak di lemari. "Melihat itu, tersangka langsung mengambil kunci lalu menggasak sepeda motor Honda Supra X nomor polisi B 6185 PSG milik korban. sepeda motor tersebut lalu digunakan tersangka untuk melakukan tindak penipuan di Purbalingga,"ungkapnya. Di Purbalingga itulah tersangka akhirnya dihukum. Belum sempat menghirup udara bebas hingga sebulan, tersangka kembali ditangkap atas pencurian yang dilakukannya 2015 silam. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 15 juta. "Tersangka ditangkap saat berkeliaran di jalan. Sebenarnya tersangka ini masih dalam cuti bersyarat dari Lapas Purbalingga," kata Warjono. Tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Banyumas dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: