Pencuri Emas Terancam Tujuh Tahun

Pencuri Emas Terancam Tujuh Tahun

BANYUMAS-Didakwa mencuri emas hingga puluhan gram, pemuda asal Kecamatan Kalibagor berinisial Soh (21), hanya tertunduk lesu dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Banyumas. Ilustrasi-Emas Dalam sidang Senin (15/5) kemarin, dia mengakui pernah mencuri lebih dari satu kali, antara lain di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Baturaden. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. "Kamis 31 Desember 2015, terdakwa melakukan tindak pencurian di rumah Sri Indriati yang berada di Kecamatan Tambak," kata jaksa Maryani Widiyastuti SH dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh SH MH dengan anggota Parulian Manik SH MH dan Tri Wahyudi SH. Tidak hanya perhiasan emas 51 gram yang terdiri dari cincin, kalung, dan gelang, terdakwa juga mengambil dua gelang akik, 15 cincin akik, note book toshiba, tupperware, dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu. "Total kerugian Rp 30 juta," ujarnya. Saksi korban, Sri mengatakan, informasi yang dia peroleh, barang miliknya sudah dijual oleh terdakwa untuk membeli HP, dan motor. Menurut dia, terdakwa melakukan aksi pencurian pukul 09.00 ketika rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Bermodalkan linggis, terdakwa mencongkel pintu belakang, pintu kamar dan pintu lemari hingga rusak. "Yang melihat pertama kali anak saya. Begitu melihat langsung lari ke rumah kakek, terdakwa langsung kabur," imbuhnya. (Wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: