Oknum Guru Cabuli Sepuluh Bocah

Oknum Guru Cabuli Sepuluh Bocah

radartasik DITANGKAP: Oknum guru yang diduga mencabuli 10 bocah diamankan polisi. BANJAR – Oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjar, HA (43) diringkus polisi. Pasalnya, meskipun menjadi pengajar, namun dia ternyata predator anak-anak. HA diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sepuluh bocah laki-laki. Parahnya, bocah korban perbuatan bejat HA itu sudah melakukan perbuatan serupa terhadap bocah lainnya. Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun berinisial SAS dan MA. Kedua korban itu mengaku telah dicabuli seorang pelaku berusia 11 tahun berinisial RSM. RSM sendiri merupakan korban pencabulan oleh bocah 12 tahun berinisial AM. AM merupakan korban pencabulan HA. “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan atas laporan itu, didapati bahwa pelaku utama pencabulan ini adalah HA, oknum guru honorer di salah satu SD di Kota Banjar. Pelaku mengiminng-imingi para korban dengan service telepon genggam secara gratis. Pelaku memiliki usaha sampingan service konter handphone. Parahnya, kejadian HA ini dilakukan oleh korbannya ke bocah yang lain secara berantai. Pelaku juga merupakan korban kasus yang sama pada saat ia kecil,” kata AKBP Yulian Perdana saat konferensi pers di Mako Polres Banjar, Rabu (25/9). Ia menjelaskan, pelaku saat diamankan belum lama ini juga kedapatan tengah bersama dua bocah yang diduga juga sebagai korban pencabulan HA. Menurut Kapolres, dua korban itu merupakan anak jalanan yang diperdaya oleh pelaku. “Saat diamankan, ada dua anak dalam penguasaan pelaku. Pengakuannya, dua anak itu sudah tiga bulan menjadi objek seksual. Pelaku sendiri sudah menikah dan memiliki istri, namun belum punya anak. Nikahnya sudah satu tahun lebih,” ujar Kapolres. Beruntung kejadian memilukan ini bisa segera diungkap aparat kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7. “Hukuman tergantung sistem peradilan, untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Dengan adanya kasus ini, saya mengingatkan kepada semua orang tua untuk selalu waspada menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Kami harap ini kejadian terakhir. Kita harus melindungi masa depan anak bangsa,” tambahnya. (Cep/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: