Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas, Diduga Melakukan Penggelapan Dana Perumahan Sebesar Rp 9 Miliar
Kasubnit 2 Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Fauzan Aziz.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
"Kita belum memeriksa admin PT MJI karena belum ada angka yang valid dari pelapor," jelas Ipda Fauzan.
Selain sebagai manajer koperasi, Sarwono sendiri merupakan direktur dari PT MJI tersebut. Awal kecurigaan dari laporan keuangan yang janggal. Apa yang ada di laporan keuangan ternyata tidak ada di rekening.
Saat ini sudah ada perkara yang menjerat Sarwono terlebih dahulu yakni perkara penggelapan dana kendaraan bermotor yang sudah naik P21. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: