Perbedaan Plat Motor Kredit dengan Motor Cash
Pembelian motor baik secara kredit maupun cash adalah hal umum yang dilakukan masyarakat-Indah Citra-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam dunia otomotif, pembelian motor baik secara kredit maupun cash adalah hal umum yang dilakukan masyarakat.
Namun, ada satu topik menarik yang sering menjadi perhatian, yaitu perbedaan plat motor kredit dengan motor cash.
Banyak orang bertanya-tanya, apakah plat nomor kendaraan yang dibeli secara kredit berbeda dengan yang dibeli secara tunai?
BACA JUGA:Perlu DIPAHAMI, Ini Perbedaan Plat Motor Listrik dan Motor Biasa
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Kredit Motor di Pegadaian, Bisa Cicil Hingga 5 Tahun!
Untuk memahami hal ini, berikut merupakan prosedur pengurusan plat motor, faktor yang memengaruhinya, dan mitos yang sering berkembang.
Plat Nomor Motor: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya?
Plat nomor motor, atau dikenal juga sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri melalui Samsat. TNKB mencakup informasi seperti nomor registrasi kendaraan, wilayah pendaftaran, dan masa berlaku.
Baik motor yang dibeli secara kredit maupun cash, plat nomor tetap dikeluarkan oleh Samsat. Dengan kata lain, sumber plat nomor ini tidak bergantung pada cara pembayaran kendaraan, melainkan pada prosedur administrasi yang dilakukan oleh dealer atau pihak pembeli.
Perbedaan Utama Motor Kredit dan Motor Cash
Meskipun plat nomor secara teknis tidak berbeda, terdapat beberapa hal yang membedakan proses pengurusan dan kondisi kendaraan yang dibeli secara kredit atau cash. Berikut penjelasannya:
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Honda PCX 160 dengan DP 4 Jutaan
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Vespa Primavera dengan Angsuran Rp1 Jutaan selama 36 Bulan
1. Proses Administrasi
Motor Kredit
Saat membeli motor secara kredit, dokumen-dokumen penting seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) seringkali ditahan oleh pihak leasing hingga cicilan lunas.
Dalam hal ini, dealer atau leasing biasanya membantu proses pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan plat nomor hingga selesai. Waktu pengurusan bisa lebih lama karena pihak dealer perlu menunggu persetujuan dari leasing.
Motor Cash
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: