Cara Membeli Motor Bekas Yamaha MX King 150, Panduan Lengkap untuk Pilihan Tepat

Cara Membeli Motor Bekas Yamaha MX King 150, Panduan Lengkap untuk Pilihan Tepat

Motor bebek Yamaha MX King 150.-Yamaha-

Setelah menemukan penawaran menarik, jadwalkan pertemuan dengan penjual untuk memeriksa motor secara langsung. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperiksa:

Mesin: Hidupkan motor dan dengarkan suara mesinnya. Pastikan tidak ada suara kasar atau tidak wajar.

Rangka dan Body: Periksa apakah ada bekas tabrakan atau kerusakan serius pada body motor.

Ban dan Rem: Pastikan ban masih tebal dan rem berfungsi dengan baik.

Kilometer: Periksa odometer untuk mengetahui jarak tempuh motor. Jarak yang terlalu tinggi bisa menandakan motor sering digunakan untuk perjalanan jauh.

4. Periksa Kelengkapan Surat-Surat

Saat membeli motor bekas, salah satu hal terpenting adalah memeriksa dokumen. Pastikan semua surat-surat lengkap dan asli, seperti:

BACA JUGA:Keuntungan dan Cara Memilih Motor Bekas yang Berkualitas

BACA JUGA:Intip Harga Motor Bekas Honda PCX 160 CBS Tahun 2021-2023, Termurah Mulai Rp29 Juta

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Harus sesuai dengan identitas pemilik sebelumnya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Pastikan masa berlaku pajaknya masih aktif.

Faktur Pembelian: Jika memungkinkan, minta faktur asli sebagai tambahan bukti keaslian.

Tips tambahan: Jangan ragu untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan yang tertera di dokumen.

5. Lakukan Negosiasi Harga

Setelah memeriksa kondisi motor dan surat-surat, Anda bisa melakukan negosiasi harga. Marketplace Facebook sering menawarkan harga lebih fleksibel dibandingkan dealer. Namun, pastikan harga yang Anda sepakati sesuai dengan kondisi motor.

6. Pilih Metode Pembayaran yang Aman

Untuk pembayaran, gunakan metode yang aman seperti transfer bank atau cash saat bertemu langsung. Hindari mengirim uang sebelum melihat motor secara fisik.

BACA JUGA:Harga Motor Bekas Honda Beat Sporty CBS ISS Capai Rp15 Juta, Apakah Worth It?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: