Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Kades di Bojongsari Divonis Satu Bulan Penjara
Jalannya sudah pembacaan vonis kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bojongsari berinsial MI, divonis satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim yang diketuai Hayadi SH MH, menyatakan MI bersalah dalam kasus tindak pidana Pemilu, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa, 26 November 2024 sore.
Ketua Majelis Hakim, Haryadi SH MH saat membacakan vonis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.
Yakni, dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dalam dakwaan Penuntut Umum.
BACA JUGA:Diduga Langgar Netralitas, Oknum Kades di Bojongsari Dituntut Penjara 5 Bulan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara," katanya.
Serta, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan satu bulan kurungan," ujarnya.
Dalam vonis atau putusan tersebut, terdakwa yang dinyatakan bersalah juga dibebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.
Atas putusan tersebut, MI dan tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polres Langsung Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Diketahui, terdakwa harus menjalani persidangan karena tersangkut tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah, yakni terkait pelanggaran netralitas kepala desa.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hayadi SH MH, dengan anggota Agusta Gunawan SH dan Lucy Ariesty SH. Penuntut Umum Maula Primanda Sumawibawa SH dan Panji Bangun Indroyanto SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: