Delapan Jam, Sesmenpora Diperiksa KPK

Delapan Jam, Sesmenpora Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Gatot S Dewa Broto. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah KONI bagi tersangka Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum. Gatot rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB. Diketahui, pemeriksaan Gatot berjalan selama delapan jam lebih terhitung sejak pukul 10.00 WIB. “Kalau ditanya materinya masih tentang masalah hibah KONI. Ini pemeriksaan yang kedua bagi saya, karena yang pertama kali diperiksa tanggal 26 juli yang lalu. Tapi waktu itu masih penyelidikan dan sekarang untuk penyidikan,” ujar Gatot usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9). Gatot menambahkan, dalam keterangannya kepada penyidik, ia menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab sesmenpora di kementerian. Selain itu, diakuinya, penyidik juga mencecar pertanyaan soal regulasi pengajuan anggaran dana hibah oleh KONI kepada Kemenpora. Akan tetapi, menjelang pagelaran Asian Games 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) aturan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa yang berhak menerima anggaran peningkatan prestasi olahraga nasional hanya induk organisasi cabang olahraga dan Komite Paralimpik Nasional Indonesia (NPC). “Kemudian tadi ditanya apakah KONI itu boleh mendapatkan dana? Kalau itu mengacu kepada perpres, enggak boleh. Lalu KONI mendapatkan uang dari mana? Difasilitasi dari anggaran lain, jadi bisa diperoleh,” tuturnya. Gatot pun mengklarifikasi adanya rumor praktik kickback di Kemenpora. Ia menyangkal budaya pemberian imbalan atas sesuatu alias pesangon kerap terjadi di instansi yang dipimpinnya. “Saya tidak terima kalau ada anggapan atau penilaian ada budaya kickback di Kemenpora. Saya pernah jadi deputi iv selama satu tahun dri awal 2016 sampe 2017, dan alhamdulilah di sana juga tidak ada budaya kickback. Jadi perlu saya luruskan, jangan digeneralisasi bahwa di Kemenpora itu ada budaya kickback,” tukasnya. Ia juga mengaku selama bertugas di Kemenpora, Menpora Imam Nahrawi tidak pernah meminta uang kepadanya. “Saya harus jujur menyampaikan seperti itu,” tandas Gatot. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara terkait perkara ini. Ia pun mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi mengenai kepemilikan aset tersangka agar melaporkannya ke KPK. “Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui lengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198,” tutupnya. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Imam tak sendiri, Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. Imam Nahrawi diduga menerima suap senilai total Rp26,5 miliar sepanjang kurun 2014-2018. Dana tersebut, sambungnya, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan pemerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: