Cara Membuat BPKB Motor Bekas STNK Only, Perhatikan Syarat ini
Panduan lengkap tata cara membuat BPKB motor bekas STNK only.-Dispendukcapil Jember-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Bagi beberapa konsumen seringkali mempertanyakan tata cara membuat BPKB motor bekas STNK only.
Hal ini karena BPKB memiliki fungsi penting sebagai bukti legalitas sebuah sepeda motor.
Tanpa BPKB, kepemilikan sepeda motor dianggap tidak sah. Pembeli motor bekas STNK only hanya dianggap sebagai pengguna, bukanlah pemilik.
Pada prinsipnya, membeli motor bekas tanpa adanya BPKB diklaim tidak sah atau ilegal.
BACA JUGA:Cek Harga Motor Bekas Yamaha Mulai Rp 7 Juta, Banyak Pilihan Sesuai Gaya!
BACA JUGA:Cara Memilih Showroom Motor Bekas yang Amanah dan Terpercaya, Harus Hati-Hati
Walau demikian, jika kondisi tidak adanya BPKB tersebut disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, maka BPKB dapat dibuatkan dengan yang baru.
Namun, perlu diketahui bahwa faktor penyebab motor tidak memiliki BPKB tersebut akan menjadi syarat pembuatan BPKB baru.
Dengan demikian, tidak adanya BPKB pada motor bekas merupakan hal-hal urgent (darurat), bukan sebagai akibat dari aksi pencurian.
Cara Membuat BPKB Motor Bekas STNK Only
Motor bekas STNK only dapat dibuatkan kembali sebuah BPKB yang baru dengan syarat bahwa BPKB tersebut hilang, terbakar, atau rusak hingga tidak terbaca informasi di dalamnya.
BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Mio Fino 2015, Desain Stylish dan Potensi Bore Up untuk Drag Race
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Mio Fino 2015, Cicilan Ringan dan Terjangkau
Adapun untuk mengurusnya, pemilik yang baru dapat meminta bantuan pemilik lama untuk mengajukan permohonan pembuatan BPKB baru. Berikut tata caranya.
1. Buat surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Dalam membuat surat ini, laporkan kronologi BPKB hilang/rusak/atau terbakar dengan detail kepada petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
