Cara dan Syarat Mudah Ajukan Kredit Motor di Pegadaian

Cara dan Syarat Mudah Ajukan Kredit Motor di Pegadaian

Mengenai cara dan syarat mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan kredit sepeda motor di Pegadaian lengkap dengan keuntungan yang akan didapat. -Fahma Ardiana-

RADARBANYUMAS.CO.ID - Selain menyediakan layanan gadai, Pegadaian juga menawarkan pilihan pembiayaan untuk kredit motor. Cara untuk kredit sepeda motor di Pegadaian adalah melalui program cicilan kendaraan.

Berdasarkan situs resmi Pegadiaan, 'Cicil Kendaraan' adalah pemberian pinjaman sesuai syariah kepada karyawan, profesional, dan UMKM untuk pembelian kendaraan listrik baru atau bekas.

Jangka waktu pembiayaan kredit motor Pegadaian berbasis syariah berkisar antara 12 hingga 60 bulan. Jika Anda tertarik untuk mengajukan kredit motor di Pegadaian, silakan simak informasi detailnya di bawah ini.

Program Cicilan Pegadaian untuk Kredit Motor

Pegadaian menawarkan program cicilan kendaraan untuk memudahkan calon konsumen membeli sepeda motor dengan sistem kredit berbasis syariah. Jumlah pinjaman berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 450 juta.

BACA JUGA:Kredit Motor Yamaha Lexi 155 jadi Solusi Mudah untuk Memiliki Skutik Premium dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Hanya Modal Budget Rp2 Juta, Kredit Motor Listrik Volta eX di Bank Mandiri Recommended dengan Tenor Panjang

Sedangkan biaya administrasi peminjaman sepeda motor diperkirakan mencapai Rp 70.000.

Jangka waktu pinjaman berkisar antara 12 hingga 60 bulan. Diperkirakan akan ada 0,90% x biaya pemeliharaan untuk periode yang dipilih.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat saat mengajukan kredit sepeda motor melalui Program Cicilan Kendaraan Pegadian.

1. Deposito murah.

BACA JUGA:Murah Banget! Cicilan Kredit Motor Listrik Selis Neo Scootic Cuma Rp300 Ribu per Bulan, Terjangkau dan Tanpa R

BACA JUGA:Skema Cicilan Kredit Motor Listrik Alva One XP, yang Bisa Dibawa Pulang dengan Uang Muka Hanya Rp1 Juta

2. Proses lamaran cepat dan mudah.

3. Biaya manajemen terjangkau dan biaya tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: