Pembahasan RUU KUHP Deadlock!

Pembahasan RUU KUHP Deadlock!

FOTO SESKAB MINTA DITUNDA: Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9) Presiden Minta DPR Dengarkan Aspirasi Publik JAKARTA-Sinyal yang diberikan Presiden Joko Widodo agar DPR mempertimbangkan kembali pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (24/9), belum juga menemukan titik temu. DPR berdalih akan mempertimbangkan masukan yang disampaikan Presiden. "Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RKUHP ditunda pengesahannya," terang Ketua Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, kemarin (20/9). Bamsoet mengaku dalam pembahasan RKUHP, DPR mendapat tekanan yang kuat terkait dengan masalah LGBT, setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa, termasuk negara besar tetangga Indonesia. Negara-negara tersebut tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP karena mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. "Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," akunya. Terpisah, Presiden Jokowi mengatakan seteleh mencermati perkembangan pembahasan RUU KUHP dan mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, meminta agar pengesahan RUU ditunda. "Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," papar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). Presiden berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya. "Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," sambung Presiden. Menurutnya, dari subtansi-subtansi yang dicermatinya, setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP itu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. "Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelasnya. Terpisah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Presiden berharap pembahasan RUU KUHP harus dibuka selebar-lebarnya ke publik. Jangan sampai muncul tudingan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup. "Dibuka saja, semua boleh memberikan masukan. Ini kan ruang masyarakat, yang bisa memberikan ide, dan adu gagasan. Dan publik juga jangan setengah-setengah dalam menelaah," ungkapnya. Terkait kritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres), Yosonna menegaskan, dalam regulasi tidak akan mendapat hukuman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya," kata Yasonna didampingi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim di gedung Kemenkumham Jakarta. Dalam pasal 218 RKUHP ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sedangkan ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247 atau 354. "Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," tambah Yasonna. Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, maka harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres. "Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," paparnya. Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela tersebut menurut Yasonna dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM. "Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," tegas Yasonna. Sedangkan penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres. "Dan terakhir ketentuan ini merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," ungkap Yasonna. Ia mencontohkan penerapan pasal tersebut kepada dirinya. "Saya buat contoh ini, saya sebagai menkumham beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasonna Laoly' tak becus mengurus UU, tak becus mengurus lapas, itu sah saja karena saya pejabat publik tapi kalau kamu bilang saya 'anak haram jadah' kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," jelas Yasonna. (ful/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: