Setnov Mendadak Nafsu Diperiksa

Setnov Mendadak Nafsu Diperiksa

[caption id="attachment_97883" align="aligncenter" width="100%"]Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto usai memberikan keterangan kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Setya Novanto dimintai keterangannya oleh Jampidsus terkait dugaan pemufakatan jahat dalam reksman pencatutan nama Presiden. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto usai memberikan keterangan kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Setya Novanto dimintai keterangannya oleh Jampidsus terkait dugaan pemufakatan jahat dalam reksman pencatutan nama Presiden. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS[/caption] Kejagung Mengakui Baru Satu Bukti Didapatkan JAKARTA- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) berubah sikap terkait kasus dugaan pemufakatan jahat meminta saham PT Freeport. Setelah Setnov tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), bahkan dia juga sempat meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu hingga 10 Februari karena sakit. Namun, kemarin (4/2) secara mendadak Setnov bernafsu untuk diperiksa Kejagung. Setnov tiba di Gedung Bundar pukul 08.04. dia tampak masuk sendirian tanpa ditemani kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Dia tampak percaya diri untuk menghadapi pemeriksaan di Kejagung. Beberapa saat kemudian, barulah sekretaris Setnov, Dina menyusul bosnya tersebut masuk ke Gedung Bundar. Setelah hampir tujuh jam diperiksa, Setnov akhirnya keluar dari Gedung Bundar. Saat ditanya terkait mengapa mendadak mau diperiksa, dia mengatakan, pihaknya memang sempat meminta penundaan waktu pemeriksaan, namun sebagai warga negara yang patuh hukum, dirinya tidak menunggu masa penundaan itu selesai. "Ini sebagai kesadaran diri saya dan semua yang saya ketahui serta alami telah disampaikan ke penyidik," ujarnya. Yang pasti, sama sekali tidak ada upaya untuk meminta saham dan mencatut nama presiden, serta wakil presiden. Semua masalah itu diserahkan ke penyidik. "Semua itu tidak benar, biar penyidik yang menilai," tuturnya. Kabar yang beredar, kasus yang dikenal sebagai kasus papa minta saham ini akan dihentikan. Entah dengan cara apa kasus tersebut akan dihentikan. Saat dikonfirmasi terkait itu, Setnov diam seribu bahasa. Dia memilih untuk menembus kepungan wartawan dan masuk ke mobilnya. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui bahwa setelah pemanggilan ketiga, Setnov mengirimkan surat permintaan menunda pemeriksaan selama dua minggu. Dalam surat itu Setnov mengaku sakit. "Karena itu, Kejagung memberikan toleransi tepat hingga 10 Februari. Namun, entah mengapa Setnov malah hadir lebih dulu," tuturnya. Apakah tidak aneh Setnov hadir mendadak, walau sebelumnya mangkir? Dia menjelaskan bahwa pada kenyataannya memang seperti itu. Dengan kondisi ini, sebenarnya yang diuntungkan adalah Kejagung. Sebab, pemeriksaan kasus dugaan pemufakatan jahat tidak perlu ditunda terlalu lama. "Kan, kami bisa memeriksa Setnov dan mendapatkan keterangannya," paparnya. Dia menjelaskan, selama pemeriksaan itu dari 36 pertanyaan yang diajukan, baru ada 22 pertanyaan yang dijawab. Pertanyaan itu seputar pertemuannya dengan Mantan Presiden Direktur PT Freeport Ma’roef Sjamsoeddin dan pengusaha tambang RIza Chalid. "Ya, kami perdalam mengapa ada pertemuan itu. Tapi, Setnov minta izin meneruskan Selasa mendatang karena ada rapat," terangnya. Dalam pemeriksaan itu, ternyata Setnov menjawab bahwa pertemuan itu tidak murni membicarakan PT Freeport. Melainkan, membicarakan rencana pernikahan putrinya yang saat itu sedang dipersiapkan. "Ya, mengakunya bicara soal berbagai persiapan pernikahan," jelasnya ditemui di depan Gedung Bundar kemarin. Namun, terkait rekaman pertemuan Setnov, Ma’roef dan Riza Chalid, Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut menyangkalnya. "Iya, penyangkalan itu hak dia. Tapi, penyidik sudah minta keterangan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), suara di rekaman itu sama dengan suara pembanding milik Setnov," jelasnya. Lalu, apakah bisa dilakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka pada Setnov? Dia mengaku belum bisa menjawabnya. Yang pasti, indikasi pidana dalam kasus tersebut memang ada. Namun, apakah bukti telah mencukupi untuk menjerat Setnov, hingga saat ini belum. "Kami harap dengan keterangan Setnov, maka akan membuat kasus ini lebih terang," paparnya. Pengakuan dari Setnov memang tidak dikejar oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Namun, pengakuan dari terduga pelaku juga merupakan bukti. "Dalam pemeriksaan selanjutnya, kalau tidak mengakui, kami tetap akan mencari bukti lain," tegasnya. Hingga saat ini, Kejagung mengaku baru memiliki satu bukti kuat, yakni keterangan dari Ma’roef Sjamsoeddin. "Ya baru satu saja yang kami punya, dari lima alat bukti dalam kasus korupsi," ujarnya. Lalu, bagaimana dengan rekaman suara dan CCTV hotel yang pernah disita? Dia mengungkapkan bahwa keduanya masih belum dinilai sebagai bukti oleh penyidik Kejagung. "Walau saksi ahli bilang suaranya sama, tapi tergantung materinya seperti apa," paparnya. Sebelumnya, kasus papa minta saham ini membuat Setnov harus lengser dari posisinya sebagai Ketua DPR. Namun, ternyata dia hanya tukar posisi menjadi Ketua Fraksi. Selain itu, yang juga disayangkan hingga saat ini salah satu creator pertemuan itu, Riza Chalid yang kabur keluar negeri belum juga dilakukan upaya paksa. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: