14 Kios Terancam Digusur

14 Kios Terancam Digusur

foto aPemilik Dapat Teguran III BANYUMAS-Sedikitnya 14 pemilik bangunan atau kios di tepi Jalan Pramuka kompleks  eks Karesidenan Banyumas mendapat teguran III dari Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Kabupaten Banyumas. Pantauan Radarmas, 14 kios tersebut terdiri dari berbagai macam jenis usaha, antara lain bengkel, toko buah, maupun penjual makanan. Pemilik bangunan atau kios menerima surat teguran tersebut sekitar tanggal 12 Februari 2016 lalu. Dalam surat teguran III tersebut menyebutkan, kegiatan usaha tersebut melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1)  Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang bangunan gedung. Selain itu, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Dalam surat itu juga menyebutkan,  pemilik usaha diberi kesempatan hingga tujuh hari sejak disampaikannya surat tersebut untuk membongkar bangunan dan menghentikan pemanfaatan bangunan tersebut. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Banyumas, Pratono SSos mengatakan, teguran III untuk menindaklanjuti surat teguran I tanggal 3 Desember 2015 dan surat teguran II pada tanggal 21 Desember 2015 lalu. Menurut dia, bangunan di sana tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Pratono, pedagang bisa menerima adanya surat teguran tersebut. Pedagang juga terlihat masih tenang ketika menerima teguran tersebut. "Kecamatan masih terus mengawasi. Untuk lebih lanjutnya akan ada koordinasi dari atas," jelasnya. Salah seorang pedagang, Wahyu mengatakan, dirinya masih merasa tenang meski sudah menerima teguran III. Namun dia mengakui, saat ini dia sudah mulai mencari kios baru untuk tempat usahanya. Dia menyatakan  akan lebih berhati-hati saat menyewa kios, agar kejadian serupa tak terulang. "Kalau mau cari lapak baru, saya harus pastikan dulu ada IMBnya," imbuhnya. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: