Menpora: Akan Patuh dan Mengikuti Proses Hukum
DOC/RADARMAS JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. Hal itu diungkapkannya usai ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9) malam. Imam mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia berharap itu bukan sesuatu yang bersifat politis semata. "Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan," katanya. Imam juga menyatakan akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan," pungkasnya. Sementara itu, penepatan status tersangka, membuat Menpora Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatannya. "Paling tidak secara otomatis mundur dari jabatan. Diminta atau tidak diminta. Saya kira yang sudah-sudah juga seperti itu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (18/9). Namun, Ngabalin mengaku tidak tahu apakah dalam waktu dekat ada reshuffle kabinet. Menurutnya, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. "Itu kewenangan dan hak prerogatif presiden. Saya belum tahu," imbuhnya. Menurutnya, pada kasus sebelumnya, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK secara otomatis mundur dari jabatan. Dia menegaskan, penetapan Imam sebagai tersangka adalah bukti Jokowi tidak pernah mengintervensi kerja KPK. Dia memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan Imam Nahrawi sebagai oleh KPK. "Tidak ada satu orang pun. Termasuk presiden. Publik memberikan kepercayaan kepada KPK atas perintah undang-undang. Jadi siapa pun tidak bisa intervensi," ucapnya. Terpisah, PKB menghormati keputusan KPK atas penetapan Menpora sebagai tersangka dugaan suap. "Kami sudah dengar penetapan tersangka. PKB menghormati keputusan KPK," tegas Sekjen PKB, M Hassanudin Wahid di Jakarta, Rabu (18/9). Meskipun begitu, PKB akan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Imam Nahrawi. Partai juga akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Imam. Terkait dugaan suap, PKB akan tabayyun alias mencari fakta yang dilakukan Imam Nahrawi. "Internal PKB akan melakukan rapat dan kajian untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya. Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengajuan proposal dana hibah KONI. Lembaga antirasuah itu memaparkan aliran dana ke Imam. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Sehingga total dugaan penerimaan senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan Menpora. (rh/gw/fin/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: