Oknum Pegawai PMI Dijerat Pasal Berlapis

Didakwa Gelapkan Uang Setoran BANYUMAS-Terdakwa berinisial LS (36) , oknum pegawai PMI UPK Sokaraja, dijerat dengan dua pasal berlapis. Warga Kecamatan Purwokerto Utara itudidakwa menggelapkan uang hingga Rp 582.664.462 di tempat dia bekerja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yugo Susandi SH, membacakan surat dakwaan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Rabu (27/1) kemarin. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Yugo terungkap, aksi penggelapan uang yang dilakukan terdakwa bermula ketika tanggal 20 April 2015 saksi Titin Ariyani melapor ke saksi Dr Gondo Wulandari selaku Kepala Klinik PMI UPK Sokaraja tentang ada nyaketerlambatan pembayaran gaji dokter dan karyawan klinik. Atas laporan tersebut, Gondo mengecek kebenaran ke terdakwa yang saat itu bekerja sebagai Staf Administrasi Keuangan UPK PMI Sokaraja. Terdakwa bertugas menerima dan menyetorkan uang hasil pelayanan atau jasa Poliklinik UPK PMI Sokaraja juga membelanjakan kebutuhan PMI UPK Sokaraja dalam rangka kegiatan pelayanan kesehatan. "Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap PMI dan ditempatkan di PMI UPK Sokaraja dengan surat pengangkatan nomor 09/S.KP/UP/V/2010," jelasnya. Setelah dilakukan audit keuangan ternyata ditemukan selisih laporan keuangan di UPK PMI sejumlah Rp 582.664.462.Terdakwa dijerat dua pasal, masing-masing pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. Terdakwa pun kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (wah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: