Makelar Kasus Divonis Satu Tahun

BANYUMAS-Budi Haryanto Alias Kanjeng Wisnu harus menanggung akibat dari perbuatannya menipu orang lain hingga Rp 14 juta. Rabu (20/1) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memberinya vonis hukuman penjara selama satu tahun. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah, sehingga pria 62 tahun itu pun harus terima tinggal di jeruji besi. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Febrianti Primaningtyas SH menuntut Budi dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Pada sidang sebelumnya, Budi didakwa dengan pasal kesatu 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal kedua 372 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP. Salah seorang saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, Shela, warga Dukuhwaluh Kembaran mengatakan, Budi dengan mudah mendapat kepercayaan korbannya karena mengaku sebagai orang keraton. Budi juga mengaku sebagai guru besar di Universitas kenamaan di Yogjakarta. Dia bahkan mengaku mengenal orang-orang di Oditur Militer Yogyakarta untuk mengelabuhi korbannya yang sedang mendapat masalah. "Yang saya tahu, Kanjeng adalah makelar kasus. Dia ngaku sebagai pejabat negara dan biasa pakai mobil volvo," katanya pada sidang keterangan saksi ketika itu. (wah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: