Oknum Pegawai PMI Terancam Dibui
Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta BANYUMAS-Lantaran didakwa menggelapkan dana hingga Rp 528 juta, oknum pegawai PMI UPK Sokaraja harus bersiap menerima ganjarannya. Berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas ke Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (20/1) kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle SH MH mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke PN Banyumas Rabu kemarin. "Hari ini (kemarin, red) sudah dilimpahkan, selanjutnya untuk proses persidangan," jelasnya. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Yugo Susandi mengatakan, oknum pegawai berinisial LS warga Kecamatan Purwokerto Utara itu diduga menggunakan sebagian uang hasil pemasukan PMI UPK Sokaraja yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk keperluan PMI UPK Sokaraja. Yugo menjelaskan, pada Januari 2014 sampai dengan bulan April 2015, LS menggunakan uang milik PMI UPK Sokaraja. Ketika ada pemeriksaan atau audit yang dilakukan setiap tiga bulan dan satu tahun sekali, dia selalu bisa menutup semua kekurangan uang yang telah dipakai. Pada Bulan April 2015, ketika akan ada audit, uang yang dipakai belum bisa dikembalikan karena tak sanggup lagi untuk mencari dana untuk menutup uang yang dia pakai. "Karena sudah tak sanggup lagi, dia memutuskan untuk mengakhiri dengan cara mengakui perbuatannya pada Kepala PMI UPK Sokaraja," jelasnya. Yugo memaparkan, LS mengambil uang yang akan disetorkan dari hasil uang pemasukan dan dari hasil pencairan cek. "Dia juga menggunakan sekitar Rp 250 juta untuk inves trading," paparnya. LS bakal dikenai dakawaan dengan jeratan pasal 372 KUHP. Humas PN Banyumas, Tri Wahyudi SH mengatakan, berkas perkara disertai barang bukti perkara tersebut sudah di PN Banyumas. Namun untuk jadwal sidang, Rabu kemarin belum ditetapkan. (wah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: